JAKARTA- JK. Kasus penyiraman menggunakan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, memasuki babak baru.
Polri akhirnya mengungkap dan menangkap dua oknum polisi aktif yang disebut sebagai pelaku penyerangan terhadap Novel, hingga korban mengalami kerusakan di bagian mata.
Dua oknum polisi aktif itu berinisial RM dan RB. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih mendalami motif penyerangan terhadap Novel.
Dirinya mengharapkan masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada penyidik yang menangani kasus ini untuk melakukan pendalaman.
“Tugas penyidik itu membuktikan apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Polisi tidak punya kewenangan menentukan apakah seorang tersangka itu bersalah atau tidak. Polisi itu bukan untuk menghakimi tapi membuktikan,” tandasnya, Sabtu (28/12/2019).
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Noval terjadi pada 11 April 2017. Saat itu, Novel Baswedan sedang berjalan ke rumah usah Shalat Shubuh di masjid dekat kediamannya. (UJ)