Aceh: Selama Ramadan Pedagang Dilarang Jualan Pukul 05.00-15.30, Hukuman Cambuk Bila Melanggar

jejakkasus.co.id, ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) melarang setiap Pedagang di daerah tersebut berjualan sejak pukul 05.00 WIB pagi hingga pukul 15.30 WIB sore selama Bulan Suci Ramadan tahun ini.

“Larangan berjualan makanan dan minuman sejak Subuh hingga sore hari ini, merupakan bagian penerapan Syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Azim di Meulaboh dilansir ANTARA, Minggu (03/04/2022).

Azim menjelaskan, apabila ada Pedagang yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka Pelaku bisa dikenakan dengan aturan pelanggaran Syariat Islam yang berlaku di Aceh, termasuk kemungkinan diterapkan hukuman Cambuk di muka umum.

Azim mengatakan, tidak hanya itu, dalam seruan bersama yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah bersama Forkompimda, juga melarang seluruh Pedagang/Warung yang berda di sepanjang Pantai Wisata di Meulaboh, Aceh Barat, juga tidak boleh membuka usahanya pada siang maupun malam hari.

Khusus terhadap pemilik usaha Warung, Rumah Makan dan Restoran serta Usaha Dagang lainnya, juga tidak boleh membuka usahanya sejak Ibadah Salat Magrib dimulai, hingga tuntasnya pelaksanaan Ibadah Salat Tarawih di Masjid selesai dilaksanakan.

Azim juga mengatakan, selain bagi Pelaku usaha makanan dan minuman, Forkompimda Aceh Barat juga melarang setiap Salon dan Warung Internet membuka usaha pada malam hari.

“Khusus untuk Pengusaha Hotel, Kafetaria, dan Usaha Billiard juga dilarang menggelar Billiard, Karaoke, dan hiburan lainnya selama Bulan Suci Ramadan, untuk menjaga kenyamanan ibadah,” pungkas Azim. (Rovki/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *