Aceh: Polres Aceh Tengah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

jejakkasus.co.id, ACEH TENGAH– Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menetapkan tiga Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Kampung menggunakan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2016 di Desa Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

“Ketiga Tersangka masing-masing SB (43) sebagai mantan Reje (Kepala Desa) Kampung Bintang Kekelip, PH (54) sebagai mantan Sekretaris Desa (Sekdes), dan IPR (32) selaku mantan Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Kampung Bintang Kekelip,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Aceh Tengah AKP Zein Hamid Hasibuan di Takengon, Senin (7/03/2022).

Ketiga mantan Aparatur Desa itu diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Keuangan Kampung tahun 2016 dengan kerugian Negara mencapai lebih dari Rp 312 juta.

Zein menjelaskan, Tersangka SB selaku Kepala Desa (Kades) saat itu memerintahkan Bendahara Desa, yaitu NA (telah meninggal dunia) untuk melakukan penarikan dana dari Kas Desa dengan cara tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya, SB juga memerintahkan NA menyerahkan dana tersebut kepada Tersangka IPR selaku Ketua TPK untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pembiayaan terhadap kegiatan pembangunan Kampung.

Namun, dana yang bersumber dari APBN TA 2016 tersebut oleh IPR langsung disetor ke rekening pribadi miliknya, tanpa menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan pembangunan Kampung sesuai program kerja Pemerintah Desa (Pemdes).

“Tersangka IPR tidak melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan Kampung sesuai dengan perencanaan awal yang termuat dalam APBKampung (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung), dan ada beberapa item kegiatan pembangunan Kampung yang fiktif atau tidak dilaksanakan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 312.574.438,” jelas Zein.

Kini, Polisi telah menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 150.000.000,- dari para Tersangka berserta sejumlah dokumen kegiatan.

Ketiga Tersangka tersebut juga telah menjalani masa penahanan sejak 14 Desember 2021 guna pemeriksaan di Mapolres Aceh Tengah hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.

“Berkas perkara ketiga Tersangka sudah masuk tahap dua dan hari ini langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Aceh Tengah) untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Rovki/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *