Sumsel: Kepala SMPN 6 Tebing Tinggi Diduga Menggelumbungkan Belanja Dana BOS TA 2023

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kepala SMPN 6 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang berinisial SY diduga menggelembungkan alias Mark Up Anggaran Belanja Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023, Jumat (31/5/2024).

Diketahui, peristiwa tersebut setelah ada beberapa Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada Awak Media tentang Realisasi Dana BOS SMPN 6 Tebing Tinggi, bahwa diduga tidak sesuai fakta yang ada.

Mendapat keterangan dari Narasumber, Awak Media langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 6 Tebing Tinggi berinisial SY melalui pesan singkat WhatsApp dengan Nomor 0852726xxxxx, namun tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

Informasi yang dihimpun, Realisasi Anggaran Dana BOS SMPN 6 Tebing Tinggi yang disampaikan Narasumber
Tahun Anggaran 2023 Tahap 1, yakniu jumlah dana yang diterima Sekolah Rp 55.495.000,-, dan jumlah Siswa Penerima101, Tanggal Pencairan 17 April 2023.

Adapun Rincian Penggunaan, Penerimaan Peserta Didik Baru
Rp 2.970.000,-, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 4.555.000,-, Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp 4.882.000,-, Administrasi Kegiatan Sekolah
Rp 16.275.000,-, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
Rp 200.000,-, Langganan Daya dan Jasa
Rp 1.050.000,-, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 11.158.000,-, Pembayaran Honor Rp 14.460.000,-, sehingga total dana
Rp 55.550.000.-.

Sedangkan Tahap 2, yakni jumlah Dana yang diterima Sekolah Rp 55.550.000,-, Tanggal Pencairan 03 Agustus 2023.

Rincian Penggunaannya, yakni Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Rp 3.125.000,-, Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
Rp 5.950.000,-, Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 12.795.000,-, Langganan Daya dan Jasa Rp 1.050.000,-, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Rp 17.450.000,-, Pembayaran Honor
Rp 15.180.000,-, sehingga total dana
Rp 55.550.000.-.

Dari keterangan Narasumber tersebut, masyarakat, Lembaga dan Media yang ada di Empat Lawang meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mengusut tuntas masalah ini sesuai Peraturan dan Undang Undang yang berlaku. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *