Jawa Barat: DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Cirebon

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (5/12/2023).

Seperti diketahui, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon Drs. H Imron Rosyadi, M.Ag., dan Wabup Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si., berakhir hingga 31 Desember 2023.

Rapat Paripurna dilangsungkan berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat 5 UU Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2018 yang menjabat hingga 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Moh Luthfi menyebut, hasil Rapat Paripurna yang digelar nantinya akan ditindaklanjuti dengan memberikan tembusan kepada Kemendagri, Gubernur Jawa Barat dan Pimpinan Daerah di Kabupaten Cirebon.

Menurut Luthfi, berdasarkan mekanisme, usai penyerahan hasil ajuan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang telah di Paripurnakan, akan ditindaklanjuti dengan kembali mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi kekosongan yang ditempati dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon.

“Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah memberikan kontribusi pemikiran kepada Dinas Teknis dalam mengawal Visi Misi Kepala Daerah. Selama ini, telah berkolaborasi sinergi dengan DPRD dalam menjalankan kinerja Roda Pemerintahan,” kata Luthfi.

Luthfi mengatakan, selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan telah berjalan baik.

“Kami mengapresiasi kepada Kepala Daerah dan jajaran. Meski DPRD terus bersikap kritis dalam  setiap kebijakan oleh Pemda, hal itu semata-mata demi kemajuan bersama dalam mendorong kinerja sesuai peraturan yang berlaku,” kata Luthfi.

Luthfi menjelaskan, RUU DPRD Kabupaten Cirebon soal Pemberhentian Kepala Daerah sejak diputuskan pada 5 Desember 2023, dan salinan akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat yang disampaikan kepada Mendagri, Gubernur, Bakorwil, Bupati.

“Dalam mengisi kekosongan Kepala Daerah, nanti  diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati berdasarkan Peraturan Mendagri.  Sebagai Unsur Penyelenggara,” ungkap Luthfi.

Dalam sambutannya, Bupati Cirebon Imron saat Rapat Paripurna jelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada DPRD.

Menurut Imron, sekian lama berkomunikasi tidak ada permasalahan prinsip selain konsep dan pemikiran yang berbeda adalah hal biasa.

“Secara pribadi dan kedinasan, saya meminta maaf atas apa yang telah saya kerjakan selama memimpin Kabupaten Cirebon. Kedepan semoga Kabupaten Cirebon bisa menjadi lebih baik siapapun yang memimpinnya,” kata Imron.

Senada, Wabup Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si., mengatakan, rekanan kerja di Birokrasi dan Pemerintahan Penyelenggara Negara tidak bisa terpisahkan. Meskipun pembangunan di Kabupaten Cirebon masih belum maksimal dan menjadi pekerjaan rumah bagi penerus terutama Pj. Bupati Cirebon.

“PR Kabupaten Cirebon masih banyak, seperti kemiskinan ada 81,2 ribu masuk masyarakat Miskin Ektrem. Termasuk masalah Stunting, karena ada sekitar 14 ribu Anak Stunting. Masih ada juga soal masalah Banjir, Longsor dan potensi Bencana Alam lainnya,” kata Ayu sapaan akrabnya.

Lanjut Ayu, ada sederet masalah di Wilayah Kabupaten Cirebon, sebenarnya bisa ditangani dengan mengangkat potensi yang dimiliki, mulai dari kekayaan daerah dan potensi lainnya.

“Saya secara pribadi dan kelembagaan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Karena bukan perpisahan yang ditangisi, namun pertemuan yang disesali. Semoga, Kabupaten Cirebon lebih bisa Berbudaya, Maju Aman dan Agamis,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *