jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Polsek Negeri Besar, Polres Way Kanan mengamankan Pelaku inisial U (48) yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan Cabul terhadap Anak Dibawah Umur di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Jumat (24/02/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak Dibawah Umur terjadi pada hari Jumat (17/02/2023) pukul 06:00 WIB.
Nudin (keluarga dari ibu kandung korban) sedang tidur dirumahnya dibangunkan oleh Saksi K, yang menerangkan korban (14) telah disetubuhi oleh Bapak Kandungnya yang berinisial U.
Mendengar keterangan tersebut, Paman korban bernama Nudin memanggil korban dan terlapor untuk menanyakan kebenaran cerita tersebut. Korban membenarkan, bahwa Bapak Kandungnya telah menyetubuhinya, dan terlapor juga telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Anak Kandungnya.
Saat itu, berawal pada hari Rabu (08/02/2023) sekitar pukul 10:00 WIB, saat korban yang sedang mencuci baju, lalu Pelaku membujuk korban untuk mengajak masuk kamarnya. Seketika itulah Pelaku melakukan perbuatan Cabul dan persetubuhan terhadap korban.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada Jumat (17/02/2023) pukul 13:00 WIB Tekab 308 Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan Tersangka dan Barang Bukti di kediamannya di Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
“Terhadap Pelaku, setelah diamankan lalu dibawa ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
“Akibat perbuatannya, Pelaku dapat dikenakan Pasal asal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
“Dan dikarenakan kedua TSK adalah merupakan Wali/Pengasuh/Keluarga dari korban, maka ancamannya TSK ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” pungkasnya. (Efrianto/Red)