Jawa Barat: Jelang Nataru, Polresta Cirebon Gelar Razia dan Gencar Sisir Penjual Miras

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan Razia menjelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dan gencar menyisir Penjual Minuman Keras (Miras) di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam melakukan Razia tersebut, ratusan Botol Miras berhasil disita dan diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon dari dua Kecamatan, yakni Kecamatan Palimanan dan Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Rabu (14/12/2022) pagi.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi mengatakan, Razia yang dilaksanakan masih dalam rangka Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2022.

Tujuannya, untuk menciptakan situasi lingkungan yang aman dan kondusif pada Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023, mendatang.

“Kita akan melaksanakan secara rutin dengan sasaran Miras dan segala tindakan pidana apaupun, seperti Obat-obatan maupun Narkotika,” kata Kompol Dadang Garnadi kepada  wartawan, Rabu (14/12/2022).

Kompol Dadang mengaku, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya Peredaran Miras di wilayah tersebut.

Penyidik pun kemudian mendatangi Warung yang terindikasi menjual Miras tersebut, dan melakukan pengledahan. Hasilnya, ratusan Miras berhasil ditemukan.

“Ada yang dari informasi masyarakat dan ada yang dari temuan kita. Dari Razia di wilayah Kecamatan Depok dan Palimanan, kita berhasil amankan 115 Botol Miras Pabrikan dari berbagai merk,” jelasnya.

Miras tersebut kemudian disita petugas dan diamankan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) yang nantinya akan dimusnahkan pada akhir tahun 2022, nanti. Sementara, Penjualnya diberikan pembinaan dan peringatan tegas agar tidak lagi menjual Miras.

Pihaknya tidak bosan melakukan Razia dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi Miras karena dapat merusak kesehatan, untuk penjualnya juga agar tidak jualan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda). (Ethik Kurtis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *