Nasional: Pelimpahan Tahap II dari Bareskrim Polri, Kejagung Tetap Menahan Putri Candrawathi

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan tetap menahan para Tersangka, termasuk Putri Candrawathi dalam Pelimpahan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua alias Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (2/10/2022).

Sumedana menyatakan, menurut rencana, Pelimpahan Tahap II dari Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejagung, Senin (3/10/2022).

“(Jaksa) penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik,” kata Sumedana.

Mantan Wakil Kajati Bali ini menjelaskan, kemungkinan Penahanan terhadap semua Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, termasuk Putri Candrawathi akan dilakukan guna mempermudah proses Persidangan.

“Kemungkinan akan mengambil Opsi untuk menggunakan Kewenangan Penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin

“(Jaksa) Penuntut Umum mempunyai Kewenangan untuk melakukan Penahanan sebagaimana Penyidik,” kata Sumedana.

Mantan Wakil Kajati Bali ini menjelaskan, kemungkinan Penahanan terhadap semua Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, termasuk Putri Candrawathi akan dilakukan, guna mempermudah Proses Persidangan.

“Kemungkinan akan mengambil Opsi untuk menggunakan Kewenangan Penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin,” jelas Sumedana.

Menurut Sumedana, dengan Penahanan ini akan mempercepat dan mempermudah proses Persidangan.

Sumedana mengatakan, Penahanan kepada lima Tersangka juga sebagai antisipasi untuk menghindari Penghilangan Barang Bukti, Mempengaruhi Saksi, dan Melarikan Diri.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa setelah Berkas Perkara dianggap lengkap, atau P-21, maka akan dilakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua di Kejagung.

Sigit menegaskan, para Tersangka akan ikut dihadirkan alias dipajang bersama Berkas Perkara mereka di Kejagung.

“Ya, memang prosedurnya seperti itu (Tersangka dihadirkan dalam Pelimpahan Tahap II),” kata Listyo Sigit, Sabtu (1/10/2022).

Mengenai waktunya, Listyo Sigit mengatakan, Penyidik masih mengkoordinasikan dengan pihak Kejagung.

“Jadi, tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu, apakah hari Senin atau hari Rabu,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *