Foto: Tim Investigasi PW GNPK-RI Sumatera Selatan
jejakkasus.co.id, LAHAT – PW GNPK-RI Sumatera Selatan mendatangi Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan untuk memenuhi panggilan terkait kasus dugaan mark up anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) BPD Sekabupaten Lahat, Rabu (28/09/2022).
Saat dikonfirmasi jejakkasus.co.id, Biro Investigasi PW GNPK-RI Sumatera Selatan (Sumsel) Aristoteles, S.Ag., mengatakan kedatangannya ke Polres Lahat untuk memenuhi panggilan dan klarifikasi atas laporan dugaan adanya mark up anggaran pada kegiatan Bimtek.
“Kami telah memenuhi panggilan dari Polres Lahat untuk melakukan klarifikasi terkait laporan PW GNPK-RI Sumsel terhadap kegiatan Bimtek BPD yang syarat dengan dugaan adanya mark up dan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Lanjut Aristoteles mengatakan, PW GNPK RI Sumsel telah melakukan klarifikasi dan telah melengkapi bukti-bukti awal sebagai acuan dari pihak penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan mark up tersebut.
“Pengelembungan dari biaya Bimtek BPD tersebut yang dapat diduga juga kolaborasi atau kemufakatan jahat antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abpednas dan pihak penyelenggara yaitu Lembaga Masyarakat Madani Nasional Indonesia (LMMNI),” ungkap Biro Investigasi.
Sementara, Ketua PW GNPK-RI Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag., menambahkan bahwa sebagaimana surat yang disampaikan Polres Lahat dalam undangan klarifikasi dugaan mark up Bimtek BPD Sekabupaten Lahat tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kota Pagar Alam, diduga kuat adanya mark up anggaran kegiatan.
Aprizal juga menyampaikan dalam pemanggilan ini, pihaknya juga telah menyerahkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan kegiatan Bimtek BPD Sekabupaten Lahat.
“Alhamdulilah tadi sudah selesai pemeriksaan di Unit III Tipikor Polres Lahat, sekaligus menyerahkan dokumen pendukung juga hal yang berkaitan dengan kegiatan Bimtek BPD,” katanya.
“Klarifikasi dilaksanakan dari pukul 09.00 – 12.00 siang baru selesai, hal ini guna melengkapi data yang diperlukan pihak Penyidik dalam melakukan penyelidikan adanya dugaan mark up dan KKN dari pelaksanaan kegiatan Bimtek BPD ini,” pungkasnya. (Ical)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus