Jawa Barat: Bayar Pajak Juni-Agustus Sekarang, BPKPD Berikan Diskon

jejakkasus.co.id, CIREBON – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berikan potongan bagi Wajib Pajak (WP) yang membayar Pajak selama Juni hingga Agustus 2022, guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Kepala BPKPD Kota Cirebon Syaroni mengatakan, diskon Pajak diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon No 973/Kep.79-BPKPD/2022 tentang Pengurangan Pajak PBB-P2.

“Untuk WP yang membayar Juni lalu mendapat diskon sebesar 5 persen,” jelas mantan Kepala Dinas PUTR ini, Rabu (13/7/2022).

Sedangkan, untuk WP yang membayar Pajak  Juli ini akan mendapat diskon sebesar 3 persen dan terakhir WP yang membayar Pajak Agustus akan mendapat diskon sebesar 2 persen.

Diskon Pajak diberikan dengan tujuan agar WP segera membayarkan Pajak yang menjadi tanggungjawab mereka.

“Dengan relaksasi diskon 5 persen di Juni lalu, ada kenaikan pembayaran PBB,” tutur Syaroni.

Lanjutnya, dari sebelumnya di bawah 40 persen di awal Juni, kini sudah mencapai 59 persen.

Dijelaskan Syaroni, sekalipun relaksasi berupa diskon pembayaran Pajak maksimal hanya 5 persen, namun cukup menarik minat, khususnya perusahaan-perusahaan besar.

“Di Kota Cirebon kan banyak yang PBB-nya besar-besar,” ujar Syaroni.

Sehingga, lanjutnya, diskon yang diberikan menarik minat mereka untuk membayar Pajak lebih awal.

Syaroni menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak. Salah satunya melalui Layanan Virtual Account.

“Kemarin kita sudah launching virtual account. Bisa bayar Pajak dimanapun dan unlimited,” tutur Syaroni.

Lanjut Syaroni, saat ini hampir setiap hari BPKPD Kota Cirebon mengundang WP untuk bisa membayar Pajak. Terutama, untuk WP yang diketahui sulit membayar Pajak.

Selain itu, BPKPD juga bekerja sama dengan Kelurahan untuk melakukan Sosialisasi dan  Jemput Bola dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak kepada WP.

Syaroni berharap, dengan beragam terobosan yang dilakukan, target  pendapatan di Sektor Pajak sebesar Rp 196 miliar bisa tercapai. (H. Indang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *