jejakkasus.co.id, CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melakukan penahanan terhadap Tersangka ES yang merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Cirebon telah menahan Terdakwa Mohamad Hasanudin yang merupakan Kuwu/Kepala Desa setempat, sudah diputuskan hasil sidangnya, yakni selama 3 tahun penjara dan tengah dilakukan Banding.
Untuk Tersangka ES juga diduga terlibat atas kasus yang dilakukan terdakwa Mohamad Hasanudin ini pun terancam atau didakwa maksimal hukuman 20 tahun penjara oleh pihak Kejari Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa proses hukum kasus tersebut, awalnya telah ditetapkan P21 terlebih dahulu untuk Terdakwa Mohamad Hasanudin dan Tersangka ES.
“Untuk kepastian hukum kita ajukan dulu, yaitu Terdakwa Mohamad Hasanudin selaku Kuwu atau Kepala Desa,” kata Hutamrin dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Rabu (13/7/2022).
Lanjut Hutamrin, di dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, di dalam putusannya, bahwa ada kerja sama yang nyata antara Terdakwa Mohamad Hasanudin dan Tersangka ES.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan tersebut, pihak Penyidik melakukan serah-terima tahap dua. Untuk Tersangka ES ini.
“Terdakwa Mohamad Hasanudin sudah diputus dengan pidana penjara selama tiga tahun, kemudian ada uang pengganti sebanyak Rp 324 juta sekian dan uang denda sebesar Rp 200 jutaan,” kata Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, dimana dalam pertimbangan dalam putusan tersebut jelas tergambar ada keterlibatan atau kerja sama yang telah nyata terhadap Tersangka ES selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.
“(Yang dikorupsi,-red) Dana Desa tahun 2019 dan BLT tahun 2020. Dimana Penyidiknya adalah Polresta Kabupaten Cirebon,” jelas Hutamrin.
Hutamrin mengungkapkan, ada BLT yang tidak disalurkan kepada yang berhak, kemudian ada Dana Desa yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya.
“Ya, BLT Covid-19 di tahun 2020,” ungkap Hutamrin.
Adapun total kerugian Negara atas kasus korupsi ini, yakni sebesar Rp 325.142.857.
Menurut Hutamrin, untuk sementara yang terlibat dalam kasus tersebut dua orang ini, tapi pihaknya akan melihat perkembangan terakhir hasil perkembangan dari Tersangka ES ini.
“Yang pasti, dalam perkara Mohamad Hasanudin yang telah diputus telah menyebutkan ada kerja sama antara Terdakwa Mohamad Hasanudin dengan Tersangka ES. Dan putusannya lengkap kita terima, walaupun sekarang dalam upaya Banding. Oleh karena itu, kita mengajukan untuk ke Persidangan Tersangka ES ini,” kata Hutamrin.
Hutamrin mengatakan, Tersangka ES didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sama seperti yang didakwakan kepada Mohamad Hasanudin sebelum ada putusan PN.
“Untuk ancaman hukumnya sama, yaitu di Pasal 2 dan Pasal 3, yang kita dakwakan, yakni maksimal 20 tahun ancaman hukumannya,” pungkas Hutamrin. (H. Indang/Red)