Lampung: Bupati Tanggamus Dewi Handajani Berharap, PNS Meningkatkan Kinerja dan Kompetensi

jejakkasus.co.id, TANGGAMUS – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M., mengharapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat meningkatkan kinerja dan kompetensi

Hal itu disampaikan Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, bahwa, Mutasi, Rotasi, dan romosi ini adalah suatu hal biasa dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja serta proses pengembangan karier bagi PNS.

“Oleh karena itu, diharapkan agar saudara-saudari terus meningkatkan kinerja dan kompetensi,” harap Bupati, Rabu (29/06/2022).

Bupati mengatakan, Kecamatan dan Kelurahan merupakan Tingkat Pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.

“Hal ini yang kemudian menjadikan Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Bupati untuk dilaksanakan dalam Wilayah Kecamatan dan Kelurahan,” kata Bupati.

“Oleh karena itu, diminta kepada Camat dan Lurah untuk meningkatkan koordinasi dengan Unsur Pimpinan Kecamatan lainnya, buat target-target kinerja mingguan dan evaluasi setiap akhir minggu sebagai bahan dalam merencanakan target kinerja selanjutnya,” pinta Bupati.

“Pada saat ini, akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa/Pekon secara Serentak, diminta kepada seluruh Camat berserta jajarannya untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkakon,” tegas Bupati.

Lanjut Bupati, Kurikulum Merdeka yang diluncurkan pada tahun 2022 merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang diputuskan oleh Mendikbud pada akhir tahun 2019 yang menjadi kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pendidikan dari tingkat pertama hingga tingkat satuan pendidikan.

“Menyikapi kebijakan Merdeka Belajar, peran Kepala Sekolah begitu penting, terutama dalam Konsep Otonomi Sekolah. Karena memiliki peran sebagai seorang Leader sekaligus Manajer. Tentu Kepala Sekolah perlu memahami poin penting dari kebijakan Merdeka Belajar secara utuh, karena hal tersebut akan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil oleh Kepala Sekolah sebagai seorang pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan Merdeka Belajar di sekolah,” terang Bupati.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan SE Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara yang memuat, bahwa ada 17 Kewajiban dan 14 Larangan, salah satunya adalah kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

“Bagi ASN yang tidak masuk 10 hari kerja berturut-turut, atau 28 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saya mengajak kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk mentaati ketentuan-ketentuan tersebut,” pungkasnya. (HTM)

Sumber Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *