jejakkasus.co.id, TANGGAMUS – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kota Agung menggelar Razia Gabungan Serentak seluruh Kamar Hunian Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) bersama pihak Kepolisian, TNI dan BNNK serta petugas SatOps PatNal Rutan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kegiatan Razia dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) yang ke-58, juga menindak lanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-50 tentang Bersih-Bersih dilingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan, berlangsung Kamis malam (21/4/2022).
Dalam kegiatan Razia di Kamar Hunian WBP tersebut berhasil menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Boy Naldo mengatakan, hasil Razia ditemukan beberapa barang yang dilarang.
”Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang, ditemukan petugas dalam Razia ini. Namun kami tidak menemukan benda-benda seperti Narkoba,” jelas Sobirin
Razia yang dilakukan dengan menggeledah Kamar Hunian yang ditempati Narapidana dan Tahanan Rutan tersebut, antara lain melibatkan petugas dari Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, dan Petugas Tim Satops Patnal Rutan Kota Agung.
”Ada sekitar 30 personil terlibat dalam Razia,” kata Sobirin.
Sobirin menyebutkan, Razia yang dilakukan secara mendadak ini, dilakukan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang, seperti Narkoba.
Terlebih, karena selama ini disinyalir cukup banyak peredaran Narkoba yang dikendalikan oleh orang yang sedang menjalani hukuman di penjara.
”Karena itu, selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya Narkoba di dalam lingkungan Rutan, kita juga meminimalisir penggunaan handphone dan Senjata Tajam pada Narapidan dan Tahanan,” ujar Sobirin.
Namun, dari hasil Razia tersebut petugas menemukan benda-benda berupa Handphone, Obat-obatan, Senjata Tajam, satu set Kartu domino dan Demi, Sendok, Garpu, Ikat Pinggang, Gelas Kaca, Botol Kaca, Alat Cukur Kumis, Gunting, Charger HP, Korek Gas, Gunting Kuku dan Potongan Besi.
”Semua benda itu kami sita karena bisa disalahgunakan,” kata Sobirin.
Akhmad Sobirin menyatakan, pihaknya cukup ketat melakukan pemeriksaan. Disebutkan, selama 2 tahun lebih dia menjabat sebagai Kepala Rutan Kota Agung, pihaknya telah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan.
Barang yang akan diselundupkan terdiri dari handphone, kartu handphone serta charger. Modus penyelundupan, dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui penitipan barang dari pengunjung. (HTM/Red)