Sumbar: Hakim Sebut Komisaris Sebagai Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BUMDes MKB

jejakkasus.co.id, SAWAHLUNTO – Hakim menyebutkan, bahwa komisaris sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BUMDes MKB Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (5/04/2022).

Sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Lima Saksi, diantaranya Maidirson mantan Kepala BPD, Delfita Ratna Sari selaku Perangkat Desa, Jusmi Wefi selaku Staf Desa, Masril mantan Kepala Desa dan Loula Elfi Y mantan Pelaksana Tugas Direktur BUMDes Muaro Kalaban.

Sebelumnya, sidang kedua yang digelar diruang sidang Cakra pada 29 Maret 2022 lalu, JPU juga menghadirkan lima saksi, di antaranya Monica L Karlinda selaku Sekretaris BUMDes MKB 2017, Rova Arianti Manager LKM/LPD, Hartati bagian Administrasi, Maiyudi Indra selaku PHB dan Ospha Helenda sebagai Bendahara.

Kembali ke sidang ketiga dengan Nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2022/PN Padang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khairulludin, Hakim anggota Lili Evelin dan Emria Fitriani serta Panitera Pengganti Syafril.

Pemeriksaan Saksi-saksi ini dilakukan guna mencari fakta persidangan dan untuk mengungkap sejauh mana peran dan tugas Komisaris BUMDes MKB dalam mengawasi pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBDes Muaro Kalaban ke Bumdes MKB yang mengakibatkan diduga Negara telah dirugikan sebesar Rp 221.865.095 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Sawahlunto.

“Bahwa Bapak lah sebagai Kepala Desa yang membuka orang untuk melakukan korupsi. Itu berarti Bapak Terdakwa disini,” sebut Majelis Hakim kepada Masril dalam fakta persidangan.

Selain Majelis Hakim memperdalam pemeriksaan Saksi-saksi, Andiko dan Ogy Fabrio Mandala sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto juga mempertanyakan peran serta fungsi Komisaris BUMDes MKB dalam mengawasi aktivitas usaha yang dilaksanakan pengelola BUMDes MKB.

Masih dalam sidang, Terdakwa ISP (36) mantan direktur Bumdes MKB pada periode tahun 2017-2018 didampingi Penasehat Hukumnya juga membantah beberapa keterangan yang diberikan Masril kepada Majelis Hakim.

Dalam sidang ketiga ini, Hakim Ketua menunda sidang sampai Selasa depan untuk pemeriksaan Saksi lanjutan.

\Sebelumnya, Hakim juga meminta kepada JPU untuk menghadirkan Pelaksana Tugas Kepala Desa Muaro Kalaban setelah Masril mengundurkan diri. (Faiz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *