Nasional: KPK Periksa 3 Direktur Perusahaan Daerah Penajam Paser Utara

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga direktur perusahaan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun tiga Saksi tersebut adalah Direktur Perumda Danum Taka Abdul Rasyid, Direktur Perumda Benua Taka Energi Bahrun Genda dan Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto.

Ketiganya diperiksa sebagai Saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, dari ketiganya, penyidik menduga ada permintaan uang yang dilakukan mantan Bupati Nonaktif Abdul Gafur secara langsung dan tidak langsung atau melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Kontraktor.

“Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang oleh Tersangka AGM, baik secara langsung pada para Kontraktor maupun melalui pihak-pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek pekerjaan,” kata Ali, Selasa (08/03/2022).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara, sebagai Tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Keenam orang ini ditetapkan sebagai Tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari 2022 di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara.

Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp 1 miliar dan Rp 447 juta di dalam rekening milik Balqis. (Ratu-001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *