jejakkasus.co.id, PALI – Sungguh miris perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, disinyalir pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut, diduga tidak diawali dengan perencanaan dan tidak juga didasari permintaan masyarakat setempat.
“Terbukti, beberapa paket proyek infrastruktur yang dilaksanakan pada APBD Kabupaten PALI 2021 tidak menimbulkan kepuasan warga setempat, malah justru jadi keluhan warga setempat,” ungkap Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim, S.Ag., pemerhati pembangunan, dalam mengkritisi pelaksanaan pembangunan Kabupaten PALI kepada jejakkasus.co.id, Kamis (17/02/2022).
Juga, diduga pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten PALI lokasinya bisa dipindah-pindahkan. Ketika tidak cocok dengan lokasi yang satu bisa dipindahan ke lokasi lain.
Inilah bukti nyata kalau pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PALI diduga tidak memiliki perencanaan dan bukan atas dasar usulan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Selain perencanaan yang kurang matang, kejanggalan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten PALI juga didapati pada proses tendernya banyak temuan di Kabupaten PALI, selisih antara nilai Pagu dengan nilai HPS sangat tidak wajar.
Sehingga, diduga ada indikasi tender proyek infrastruktur di Kabupaten PALI sudah diatur pemenangnya. Selisih nilai Pagu dengan nilai Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sangat tidak lazim, seperti pada tender proyek yang dilaksanakan secara normal.
Banyak juga ditemui sistim pelelangan proyek yang diduga dilakukan secara tidak sehat. Dan hal ini bisa diduga terindikasi perbuatan korupsi oleh Oknum-oknum di ULP dan LPSE di Kabupaten PALI.
Padahal, sesuai ketentuan Perpres 54 tahun 2010, penetapan calon pemenang tender harus berdasarkan harga penawaran terkoreksi dan responsif.
Ironinya lagi, setiap permasalahan yang terjadi di Kabupaten ini terkesan ada pembiaran. Badan legaslatif daerah (DPRD) Kabupaten PALI yang sejogyanya bisa sebagai alat kontrol dan pengawas guna menyelamatkan keuangan Kabupaten PALI dari kebocoran, malah diduga lebih banyak diam dan bungkam bila dimintai tanggapannya.
DPRD Kabupaten PALI terkesan hanya kritis terhadap masalah bila menyangkut kepentingan pribadi, bukan kritis terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten PALI. Itu fakta yang terjadi.
Tidak bisa dipungkiri, di Kabupaten ini, dalam pelaksanaan pembangunannya tidak bisa lagi membedakan mana yang harus masuk skala prioritas, dan mana yang bisa ditunda pelaksanaannya.
Masing masing leading sektor diduga seakan saling berlomba menganggarkan proyek-proyek yang tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat, karena memang bukan dari dasar usulan masyarakat atau dari Musrenbang sebagaimana lazimnya.
Hal itu disampaikan oleh pemerhati pembangunan, yakni Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim, S.Ag., dalam mengkritisi pelaksanaan pembangunan Kabupaten PALI, terutama yang berkaitan dengan proyek pembangunan Embung yang berlokasi di Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Senin (20/12/2021) lalu.
”Saya jadi merinding menyaksikan betapa semena-menanya pelaksanaan proyek APBD di Kabupaten PALI,” ujar Ketua PW GNPK RI Sumsel yang biasa disapa Ical kepada jejakkasus.co.id, Kamis (17/02/2021).
”Banyak temuan kami, pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten PALI, asal proyek, tidak peduli proyek itu kebutuhan masyarakat PALI atau tidak, yang penting proyek,” tambah Ical.
“Memang, proyek Embung dan Normalisasi Sungai sangat digemari di Kabupaten PALI. Kabupaten ini begitu ambisi menganggarkan proyek-proyek Embung dan Normalisasi Sungai dengan nilai proyek yang sangat fantastis. Padahal, itu bukan atas dasar usulan masyarakat setempat. Apakah karena proyek Embung dan Normalisasi Sungai itu mudah mengerjakannya, tidak terlalu menggunakan tekhnik pekerjaan yang rumit, sehingga keuntungan yang didapat sangat besar. Sedangkan, jalan utama masyarakat banyak yang dibengkalaikan, dibiarkan seperti kubangan (tak pantas disebutkan),” kata Ical.
“Perencanaan pembangunan di Kabupaten PALI memang aneh, sulit dicerna akal sehat,” tegas Ical.
Lanjut Ical, bayangkan, sudah berumur 9 tahun Kabupaten ini, pembangunan jalan utama masyarakat tidak selesai-selesai lantaran sibuk bangun Embung dengan Normalisasi Sungai.
Uang APBD Kabupaten PALI habis tersedot karena membangun Embung dan Normalisasi Sungai. Padahal, Sungai yang dinormalisasi itu Sungai kondisi baik, tidak banjir. Juga Embung, bukan mengairi Sawah atau Kebun, lebih tepat kalau Embung yang dibangun sebagai tempat sarang Nyamuk berkembang biak.
“Itu proyek-proyek yang dilaksanakan usulan masyarakat PALI atau usulan Oknum kontraktor yang berkolaborasi dengan Oknum-oknum perencanaan dengan dinas yang terkait, serta Oknum konsultan. Uang APBD PALI disinyalir sebagai bancakan bersama,” beber Ical.
Ical memaparkan, mengenai proyek pembangunan Embung yang berlokasi di Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal. Proyek Embung ini didanai pakai APBD Kabupaten PALI tahun 2021 dengan Harga Penawaran Sendiri (HPS) Rp 1.879. 929.013.28,- sedangkan nilai Pagu-nya Rp 1.880.000.000,00,- yang dilaksanakan oleh CV. Zaem Hakim Ismad.
“Saya duga ada banyak kejanggalan. Coba saja kita simak nilai pelelangannya, hanya turun kurang dari Rp 1 juta. Itu sangat tidak wajar, diduga proyek itu terkesan memang sudah diarahkan pemenangnya ” terang Ical.
Selain itu, proyek Embung di Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal itu, ada informasi dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, lokasi awalnya bukan seperti lokasi sekarang.
Namun, karena lokasi awal alasan kekurangan volume, lalu dipindahkan ke lokasi lain. Parahnya, pemindahan itu lokasinya ada didekat lingkungan sekolah. Anehnya, itu disetujui oleh pihak yang terkait.
”Memangnya Pemkab PALI mau bikin lobang dalam, agar anak sekolah bisa berenang dan bisa tenggelam disitu. Itu sangat mengancam keselamatan anak-anak sekolah. Kalau terjadi ada anak sekolah tenggelam di Embung itu, siapa yang mau bertanggungjawab. Seperti kurang kerjaan saja,” papar Ical.
Ical mengungkapkan, Pemkab PALI, pada APBD tahun 2021 ada membangun Embung didekat sekolah. Apa tujuannya? Bukankah ini bisa mengancam keselamatan murid-murid sekolah?
”Masa sih, DPRD Kabupaten PALI cuma diam saja dengan masalah itu, itu kan sudah viral diberitakan, lantas apa saja kerja DPRD PALI kalau tidak respon dengan permasalahan yang terjadi di Kabupaten PALI. Tidak malu apa?” tanya Ical.
Sementara itu, terkait permasalahan ini, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten PALI Sepfy Hendika, S.T., saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp kenomor +62 812-****-7474, Minggu (19/12/2021) tidak pernah sekali pun merespon konfirmasi wartawan.
Begitu juga Ketua DPRD Kabupaten PALI H. Asri. Ag., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Nomor +62 821-****-3745, Minggu (19/12/2021), ia hanya membuka pesan, namun hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan tanggapan. (Andi/Red).