jejakkasus.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji senilai Rp 57 miliar yang diduga dari hasil uang suap.
“Sejauh ini, aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Ali berujar, aset yang disita itu berupa Bidang Tanah dan Bangunan, dan hal ini kasusnya kini tengah dikembangkan KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tengah diselidiki Tim Penyidik melalui pemeriksaan saksi-saksi.
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara, di antaranya berupa Bidang Tanah dan Bangunan,” ungkap Ali.
Dalam perkara asalnya, Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Angin Prayitno terbukti bersalah bersama-sama dengan Dadan Ramdhani yang juga mantan pejabat pajak.
Angin dan Dadan Ramdhani membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000. Hukuman uang pengganti ini harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan tiga tahun penjara.
Penerimaan suap terhadap Angin dan Dadan dari sejumlah pihak swasta, mereka di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk Tahun Pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. Tahun Pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk Tahun Pajak 2016 dan 2017.
Rincian penerimaan suap itu, di antaranya sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.
Uang senilai SGD 500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.
Kemudian, senilai Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) pada Januari-Februari 2019.
Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau Konsultan Hukum PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ratu-001/Red)