Kepulauan Babel: Pokir DPRD Tidak Terakomodir di RKPD, Ini Kata Herman Suhadi

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Herman Suhadi, S. Sos., mengingatkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar pokok-pokok pikiran hasil reses yang dilaksanakan DPRD untuk dapat diakomodir ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Reses merupakan upaya DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat yang akan dituangkan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang kemudian akan disampaikan sebagai usulan program dan kegiatan RKPD.

“Sehingga, nantinya sebagai Lembaga aspirasi, kami tidak diperdebatkan dengan alasan belum ada rumahnya, belum ada programnya, belum ada kegiatannya. Sebab DPRD juga punya hak untuk menyampaikan, membahas dalam pelaksanaan kegiataan di APBD, khususnya kami punya hak budgeting,” tegas Ketua DPRD Herman Suhadi saat memimpin rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Babel, Jumat (26/11/2021).

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi, S. Sos memimpin secara langsung rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2022, dan penyampaian hasil reses tahun sidang III masa sidang I, didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Amin, Amri Cahyadi dan Gubernur Babel Erzaldi Rosman.

Guna memastikan pihak eksekutif, perwakilan anggota DPRD Dapil yang telah melakukan reses, berkesempatan untuk menyampaikan laporan hasil reses untuk dipadukan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang akan disampaikan ke dalam Musremnbang Pemprov Bangka Belitung dimasa yang akan datang.

Untuk itu, anggota dewan yang telah mewakili Dapil menyampaikan hasil laporan reses antara lain, Dapil Babel 1 Kota Pangkalpinang yang disampaikan Efredi effendi, Dapil 2 Bangka Tengah yang disampaikan Adet Mastur, Dapil 3 Bangka Selatan yang disampaikan Edi Joneidi Foe, Dapil 4 Belitung dan Beltim, Dapil 5 Bangka Barat yang disampaikan oleh Yus Derahman, Dapil 6 Kabupaten Bangka yang disampaikan oleh Aksan Visyawan.

Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam komisi-komisi, Banggar serta seluruh OPD dan TAPD atas kerja keras dan sumbangsih pemikiran yang telah membahas, mengkaji, meneliti dokumen perencanaan RAPBD TA 2022.

“Kita yakin dan percaya, hal ini dilakukan semata-mata untuk kemajuan Negeri Serumpun Sebalai yang dicintai dan kita banggakan ini,” kata Politisi PDI-P ini.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Fraksi yang disampaikan melalui Juru Bicara Fraksi, Fraksi PDI-P oleh Adet Mastur, Fraksi Golkar oleh Heryawandi, Fraksi Gerindra oleh Ferdiansyah, Fraksi PPP Dede Purnama Alzulami, Fraksi Demokrat oleh Ranto Sendhu, Fraksi Nasdem oleh Johansen Tumanggor, Fraksi PKS oleh Aksan Visyawan.

Tujuh Fraksi DPRD menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan berbagai saran dan masukan.

Kemudian, dilanjutkan penyampaian surat keputusan bersama terhadap Raperda APBD TA 2022 dan Propemperda tahun 2022 untuk disetujui oleh DPRD Babel yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD M. Haris, AR. AP.

Kemudian, dilanjutkan penandatangan keputusan bersama yang dilakukan langsung oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Babel Erzaldi Rosman.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Babel Erzaldi Rosman menyampaikan, apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak legislatif yang telah menerima dan menyetujui pengesahan Raperda APBD Babel TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Melihat postur APBD seperti ini, harus banyak perjuangan yang harus kita lakukan. Kita harus berupaya dalam memajukan ekonomi dengan berbagai cara, tentunya dengan kreativitas dan inovasi,” terangnya.

Tidak terakomodirnya dan dimasukannya pokok-pokok pikiran hasil reses yang dilakukan DPRD ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Babel Erzaldi Rosman langsung mengintruksikan TAPD Pemprov Babel untuk segera melakukan evaluasi dan rekonsiliasi secara menyeluruh.

“Hal ini, ke depan tidak boleh terjadi lagi dengan alasan apapun, demi harmonisasi hubungan eksekutif dan legislatif. Jadi saya minta TAPD, khususnya kepada Ketua TAPD untuk mengambil sikap terhadap hal ini,” tegasnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *