Lampung : Uang Rp 8 Juta Tersimpan Dalam Almari Kamar, Raib Digondol Pencuri

LAMPUNG UTARA- JK. Nasib apes menimpa korban Arifin (30) warga Desa Bumijaya, Kecamatan Abung Timur, Kab. Lampung Utara. Uang hasil jerih payahnya bekerja yang tersimpan dalam Almari sejumlah Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) raib di gondol Pencuri. Kamis (1/4/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK., M.Si., yang di wakili Kapolsek Abung Timur Iptu Suherman menyampaikan terkait peristiwa pencurian tersebut pada Jumat (2/4/2021).

Berdasarkan laporan Korban Nomor : LP/57/V/IV/ 2021/Polda Lpg/Res Lamut/Sektor Abung Timur tanggal 1 April 2021, tentang telah terjadi kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan korban an. Arifin, kitapun menindak lanjuiti, ” ujar Kapolsek.

Kita lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi-saksi selanjutnya kita lakukan penyelidikan.

Hari Kamis (1/4/2021) sekira pukul 16.00 WIB juga kita berhasil meringkus 2 (dua) orang Terduga Pelaku di Desa Bumijaya, Kecamatan Abung Timur, berikut Barang Bukti (BB) yang diduga dipergunakan saat beraksi berupa sebuah Linggis.

Kedua Terduga masing-masing SBR (38), SRD (15) dan keduanya warga Desa Bumijaya, Kecamatan Abung Timur.

Lanjut Iptu Suherman, kronologis kejadian, Pelaku mendongkel Pintu Jendela Dapur menggunakan Linggis dan masuk, kemudian mengambil uang yang tersimpan di Almari kamar korban sejumlah Rp 8 juta, setelahnya Pelaku kabur.

Masih menurut Kapolsek, mengutip keterangan Terduga Pelaku bahwa, uang tersebut di kantongi dan jatuh/hilang saat kabur.

Kini kedua Terduga Pelaku telah kita amankan di Mapolsek Abung Timur guna dilakukan proses hukum, Pelaku dapat di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ” tutup Iptu Suherman. (APD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *