MUARA ENIM- JK. Progres pembangunan Jalur Transmisi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) 9, dikabarkan menemui hambatan dalam pembangunan Tower T.7 dan T.8 yang berlokasi diapit wilayah PT. Sriwijaya Bara Priharum (PT. SBP). Diduga, pihak PT. SBP menghambat PT. HBAP (Huadian Bukit Asam Power), pemilik proyek PLTU Sumsel 8, untuk mengakses lahan Tower T.7 dan T.8.
Hal ini terungkap ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Humas PT. HBAP Tito yang menjelaskan kebenaran tertundanya proses pengerjaan Tower T.7 dan T.8 dikarenakan tidak dapat mengakses lahan tempat Tower T.7 dan T.8 karena untuk menuju ke lokasi Tower hanya dapat melalui area dan jalan yang telah dibebaskan oleh PT. SBP dan merupakan wilayah proyek Tambang yang izinnya dipegang oleh PT. SBP.
“Beberapa hari lalu, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan secara tertulis untuk memberitahukan bahwa, kami akan mengecek dan mengukur lokasi, pada hari ini Rabu (24/03/21)”.
“Namun ketika kami hendak menuju ke lahan tempat Tower tersebut, pihak keamanan di Pos Penjagaan PT. SBP tidak mengizinkan kami untuk memasuki jalan yang juga dipergunakan oleh PT. SBP dan diarahkan ke Kantor untuk izin dahulu,” ungkap Tito.
Alhasil, rombongan PT. HBAP menuju ke Kantor PT. SBP untuk meminta izin masuk, tetapi pihak PT. SBP tetap melarang dan menolak untuk masuk dan tidak mengizinkan PT. HBAP untuk memasuki lokasi Tower, walaupun sekadar melihat lokasi diatas mobil dan PT. HBAP meminta agar didampingi oleh pihak PT. SBP.
“Perlu diingat, untuk lahan lokasi Tower T.7 dan T.8 secara administrasi dan legal telah dimiliki oleh PT. HBAP/PT. PLN (Persero) begitu pula dengan izin pendukungnya,” tambah Tito.
Kami kecewa dengan sikap PT. SBP yang seharusnya mendukung Proyek Strategis Nasional ini, apalagi ini merupakan program Pemerintahan Presiden Jokowi yang dianggap strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di Daerah ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Pihak PT. SBP ketika dikonfirmasi hal tersebut melalui KTT (Kepala Teknik Tambang) PT. SBP, Pempi kepada media mengatakan, sebenarnya kami telah menunjukan itikad baik sangat mendukung dan tidak melarang pihak PT. HBAP melakukan aktivitas pengerjaan proyek pembangunan yang menggunakan akses jalan proyek kita.
Tetapi kami menunggu melakukan Opsi-Opsi pembicaraan antara pihak kami dengan pihak PT. HBAP yang dimediasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Dirjen Minerba, sehingga benar untuk sementara kami melarang semua aktivitas pembangunan Tower T.7 dan T.8 yang melalui jalan proyek kami, ” tutupnya.
Ditempat lain, Alkomar sebagai Ketua LSM PTA (Peduli Tanjung Agung) menuturkan, sangat kecewa dengan terhambatnya pembangunan Tower T.7 dan T.8, karena berdampak pada ekonomi warga disini.
Dikatakannya, untuk satu Tower itu terserap pekerja tenaga lokal lebih kurang 50 orang untuk bekerja, apalagi warga sangat membutuhkan pekerjaan ditengah pandemi dan menjelang puasa nanti.
Ditegaskannya, meminta kedua belah pihak segera menyelesaikan persoalan ini, sehingga baik bagi masyarakat dan kedua belah pihak ,” pungkas AlKomar.
Kemudian, salah satu warga masyarakat Hendra ketika diminta pendapatnya terkait persoalan ini.
Menurutnya, “sangat aneh ketika punya tanah yang sudah sertipikat, tapi tidak boleh beraktivitas di lokasi itu, apalagi untuk kepentingan orang banyak, kecuali lahan tersebut milik orang lain, kita beraktivitas disana itu baru dianggap ilegal, iya, saya sepakat jalan ditutup atau dilarang keras melakukan kegiatan dilokasi itu,” ucapnya. (Alkomar/Tim)