WNA di PT. DAEHAN GLOBAL, Dilaporkan ke Polres Brebes

BREBES- Pekerja pribumi, warga asal jalan Lagoa Gang V B II No 32 Desa Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara mengalami penganiayaan pemukulan oleh General Manager pabrik garmen PT. Daehan Global. Lee Hyung Kwan alias Tuan Leo adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang bekerja di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Awal kejadiannya ketika Nia di perintahkan Tuan Leo untuk menyelesaikan tugas, sedangkan jam kerja sudah mendekati waktu pulang kerja yakni pukul 20.00 Wib. Oleh karena menurut perhitungan Nia, tidak bisa di selesaikan dalam beberapa menit ke depan, hingga akhirnya jam pulang dan berpapasan dengan Lee Hyung Kwan alias Tuan Leo. Di tanyalah Nia oleh tuan Leo tentang pekerjaan Nia kusniawati yang bekerja di bagian Production Planning Inventory Control ini.

“Saya di tanya dan di bentak-bentak, di marahin hampir beberapa jam, lalu kaki kanan di atas lutut saya di pukul sampai memar,” ujar Nia, menceritakan kejadian malam naas tersebut ke awak media.

Selanjutnya korban kekerasan tersebut melaporkan ke pihak Sektor Bulakamba, disebabkan berkas perkara di limpahkan ke Polres, maka keduanya mendatangi Polres Brebes untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus selanjutnya yang sebelumnya telah melapor di Polsek Bulakamba seminggu yang lalu.

“Di dampingi suami, saya mendatangi Polres Brebes, maksudnya ya.. untuk menanyakan bagaimana perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan kepada saya ini,” jelas Nia Kurniawati di teras depan ruangan Satreskrim Polres Brebes ke beberapa awak media kemarin, Selasa siang, 17/09/2019.

Sedangkan kelanjutan kasus ini menurut Kasubag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich jika laporan atas kasus dugaan penganiayaan tersebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke bagian Satreskirm Polres Brebes untuk memberikan keterangan selanjutnya.

“Penanganan, kalau terkait hal ini saya koordinasi dengan Satreskrim. Nanti akan kita sampaikan perkembangan pelaporan ini kemudian,” ucapnya di sela kesibukan beliau.

Sementara anggota SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) saat di temui awak media Jejak Kasus di Pengurugan lahan di Rangdu Gede untuk di mintai keterangan perihal upaya hukum apa yang hendak di lakukan, beliau berkomentar, ” insyaa Allah dalam waktu dekat kita akan adakan pergerakan di depan pabrik Daehan sampai Mapolres. Semua elemen aktivis sedang berkoordinasi. Hingga ada tindakan hukum untuk WNA yang melanggar hukum sampai level Deportasi .” Ujar kang Arman saat di konfirmasi, Rabu sore (18/09/2019). (Dh Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *