CIREBON- AKD bakal dikocok ulang, H. Mohamad Luthfi, M.Si Ketua DPRD Kabupaten Cirebon kali ini mulai melunak. Setelah warning keras dari PDIP dan Gerindra. Ketua DPC PKB sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Cirebon ini, Luthfi membuka kemungkinan adanya perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Luthfi memastikan kocok ulang AKD akan dilakukan. Nanti kita akan musyawarah. Tekniknya bagaimana? Dia memprediksi, prosesnya masih minggu depan. Masih ada lobi-lobi dengan para pihak. Kemungkinan, rapat akan digelar senin atau selasa lusa.”Ujar Luthfi (25/10/2019).
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi M.Ag yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon meminta DPRD kocok ulang AKD. “Memang harus diulang, harus sama-sama. Kalau dari awal sudah ribut-ribut begini, lalu bagaimana ke depan bisa mengurus kepentingan masyarakat?” ungkapnya.
Di dalam pasal 1 ayat 1 tentang definisi DPRD. Kemudian di ayat 2 menyinggung soal Tata Tertib DPRD yang berlaku di internal DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. Artinya, Tatib merupakan pedoman anggota DPRD dalam melakukan perbuatan hak dan membuat keputusan-keputusan yang mengikat, baik di dalam maupun di luar.
Kemudian, untuk pembentukan AKD diatur juga di Bab IV pasal 31, bahwa AKD terdiri dari pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan pembentukan Perda Kabupaten/Kota, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya.
Selanjutnya, di pasal berikutnya mengatur tata cara pembentukan AKD, tugas, dan wewenangnya. Oleh karena itu, menurut PP No 12/2018 tata tertib merupakan pedoman untuk membentuk AKD. Maka, dapat disimpulkan bahwa pembentukan AKD di DPRD cacat hukum dan pihak yang dirugikan dapat menggugat keputusan DPRD.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kemanusiaan, A Faozan TZ SH MH mengatakan, sebaiknya para wakil rakyat di parlemen melepaskan ego komunal atau ego koalisinya. Dan sebaiknya ketua dewan membentuk Tatib terlebih dahulu, kemudian AKD melakukan komunikasi politik dengan fraksi PDIP dan Gerinda guna memenuhi prinsip keadilan.
“Yang kita kedepankan harusnya bagaimana membangun Kabupaten Cirebon lebih progresif, setelah krisis kepemimpinan masa lalu,” ujar Faozan. Dia menjelaskan, melihat dari dinamika yang ada dan aturan perundang-undangan, keputusan yang diambil oleh ketua DPRD Kabupaten Cirebon, yang lebih dulu membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) daripada Tata Tertib (Tatib) DPRD, bertentangan dengan PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kocok ulang AKD belum keputusan mutlak, karena DPRD dengan melalui biro hukumnya sedang mengkaji aturan pembentukan AKD ulang dan mencari cara terbaik agar pembentukan AKD tidak menyalahi aturan yang ada, tetapi konteksnya mencari pintu masuk yang paling konstitusional, “pungkas Luthfi. (Red.)