MUARA ENIM- JK. Tim Lebah (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty) Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim, kembali menunjukkan kemampuannya dalam penanganan kasus kriminal.
Tim khusus ini berhasil membekuk pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan barang bukti satu unit motor.
Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arief Mansyur, S.H., S.I.K., M.M., kepada awak redaksi Jejak Kasus, Selasa (17/11/2019), menerangkan, tersangka curas bernama Wahyuli Dewa Pranata (22 tahun), warga Desa Pagar Dewa, Kec. Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Korbannya Edi Haryanto warga Desa Muara Emil, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Aksi curas terjadi pada Senin (16/12/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Arief menceritakan, pada Senin (16/12/2019) Desember 2019 sekira pukul 01.00 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor jenis Suzuki FU 150 CC warna hitam abu-abu di rumah korban.
Saat itu, korban tidur dan mendengar ada suara ribut di ruang tamu tempat diparkirkan motor. Korban bangun dan melihat seseorang menggunakan topeng, mendorong sepeda motor keluar rumah.
“Ketika pelaku melihat korban, langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau seraya berkata, ‘Diam kalau tidak mau sakit’. Korban pun tidak melakukan perlawan sehingga sepeda motor dibawa oleh pelaku,” ujarnya.
Setelah menerima laporan dari korban, AKP Arif Mansyur memerintahkan tim Lebah yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Raja Toha Paruhum, S.Tr.K., melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Di perjalanan, pelaku melaju ke arah BTN Air Paku, Kec. Lawang Kidul serta berhenti di tempat penampungan limbah plastik dan besi (rongsokan).
Tim Lebah pun langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Spri)