Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Kembali Bekuk Pelaku Curat

MUARA ENIM- JK. Jajaran Polsek Tanjung Agung kembali berhasil mengamankan/membekuk 3 orang penjahat yang melakukan tindak kriminal Pencurian dengan Pemberatan”,.

Dari hasil laporan yang diterima ,”Tim Lebah”, Polsek Tanjung Agung, hari Minggu Pukul.03.30 Wib, (09/02/2020), menerima laporan Polisi atas terjadinya Pencurian Besi di area Pabrikasi ZTPI pembangunan PLTU Sumsel. 8 Desa Tanjung Lalang, Kec. Tanjung Agung, Kab. Muara Enim.

Atas laporan yang diterima, AKP. Arif Mansyur. SH.SIK., MM. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Raja Toga Paruhum, S.Tr.K, serta anggota Tim Lebah Polsek Tanjung Agung untuk segera turun menuju TKP, melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku, Kapolsek Tanjung Agung, menerintahkan Tim ,” Lebah”, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda. Raja Toga Paruhum. S.Tr.K. untuk melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap para pelaku.

Minggu sekitar pukul 19.00 Wib, (09/02/2020), pelaku Chandra Kirana berhasil diamankan didaerah Kecamatan Lawang Kidul, kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, Senin (10/02/2020) pukul 11.00 wib, pelaku Nilwadi berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan pengembangan kembali terhadap pelaku lainya, Selasa (11/02/2020) pukul 01.00 Wib, pelaku Ramlan beserta Barang Bukti (BB) berhasil diamankan.

Dari ketiga pengakuan para pelaku yang diamankan, mereka melakukan aksi pencurian ini berjumlah 5 orang, 2 orang pelaku tersebut HR (DPO), AD (DPO), menurut 3 pelaku yang ditangkap, mereka sudah berulang kali melakukan pecurian.

Dari ketiga pelaku yang ditangkap, Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim ,” Lebah “, Polsek Tanjung Agung,
I. 1 Unit Mobil Suzuki Carry warna biru BG. 9408 DH. Isi hasil pencurian ( + -) 2 ton.
II. 1 Unit Mobil Suzuki Carry warna hitam, BG. 9329. EB. Isi kosong (belum berhasil muat besi)
III. 1 buah gerobak besi yang digunakan pelaku untuk mengangkut besi dari tumpukan besi ke mobil.

“Ketiga pelaku dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan dapat di jerat Pasal 363 KUHP PIDANA. “Pungkas Kapolsek Tanjung Agung, AKP. Arif Mansyur. SH., SIK.,MM. kepada Tim JK. (Sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *