MUARA ENIM- JK. Polsek Tanjung Agung melakukan ungkap 2 (dua) kasus curat yang dilakukan oleh TIM L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honestly) dimana telah diamankan seorang laki-laki Residivis pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP, Minggu (12/01/2020).
Pelaku yang bernama Yondi Melki Saputra (19 tahun), bersama dengan temannya yang masih buron melakukan aksinya di dua tempat berbeda.
Korban pertamanya bernisial Sdri. MN Binti SL berangkat dari Muara Enim pulang kerumahnya di Desa Matas, Kec. Tanjung Agung, Kab. Muara Enim tanggal 06/1/2020, korban melihat bagian pintu belakang rumahnya dalam keadaan sudah terbuka dan rusak.
Setelah Korban mengecek isi rumahnya didapati barang-barang miliknya sudah hilang, berupa 2 (Dua) Unit LCD Komputer warna ACER, 1 (Satu) Unit Laptop merk ACER dan 1 (Satu) tabung Gas 3 Kg.
Korban keduanya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wib, ketika pelapor datang ke sekolah SMPN 1 Tanjung Agung, pelapor diberitahu oleh penjaga sekolah bahwa ruang Laboratorium Komputer sudah dibongkar dan banyak barang yang hilang,
Berikut barang yang berhasil diambil oleh pelaku bersama temannya yang masih buron 1 (satu) Unit Komputer Server yang terdiri dari, 1 (satu) Unit Monitor LCD merk LENOVO, 1 (Satu) unit CPU merk LENOVO, 1 (Satu) buah Keyboard merk LENOVO, 1 (Satu) buah mouse, 1 (Satu) Unit komputer Client Merk LENOVO Intel Core i3, 1 (Satu) Unit CPU merk ADVAND, 1 (Satu) Unit UPS merk WEAERNESS, 1 (Satu) buah Kabel Power merk LG, 1 (Satu) buah Trali Jendela Besi dan 1 (Satu) helai hordeng jendela warna ungu.
Setelah menerima kedua laporan dari korban tersebut, Kapolsek Tanjung Agung memerintahkan tim L.E.B.A.H untuk melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu, 12 Januari 2020, tim L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung mendapatkan informasi keberadaan yang diduga pelaku.
Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur, S.H., S.I.K., M.M. memerintahkan tim L.E.B.A.H yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPDA Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada pukul 16.00 Wib di Jalinteng pelaku berhasil diamankan pada saat akan pergi ke kebun, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Barang Bukti (BB) yang dicuri.
Pada saat dilakukan pengembangan terhadap Barang Bukti, pelaku mencoba melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas oleh tim L.E.B.A.H, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Tanjung Agung.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, S.H.,S.IK.,MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan kejadian perkara tersebut.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) Unit LCD Monitor merk ZYREX, 1 (Satu) Unit UPS merk LENOVO, 1 (Satu) Unit Keyboard merk LENOVO, 1 (Satu) buah Mouse LOGITEK warna hitam, 1 (Satu) buah Router merk PROLINK berwarna hitam dan 1 (Satu) buah Kabel Power berwarna hitam, ungkapnya.Dan Barang Bukti dalam perkara lainnya berhasil diamankan 2 (Dua) Unit LCD Komputer warna hitam merk ACER, tambahnya
Tersangka merupakan Residivis Pelaku Curat yang baru sekitar 6 bulan keluar dari Lapas Muara Enim, tutup Kapolsek Muara Enim kepada awak media Jejak Kasus, Senin (13/01/2020). (AGS)