Tim kuasa Hukum Poeyank dan Ormas WLJ Sumsel Dampingi Sidang Perdana Kasus 363

LAHAT- JK. Sidang perdana, Kamal beserta ke 6 kawannya dalam kasus dugaan pencurian sawit yang diklaim milik PT. SMS di lahan eks Transmigrasi Desa Mekar Jaya, 26 November 2019 silam, mulai disidangkan ppada  Selasa 04-02-2020 di Pengadilan Negeri Lahat.

Sidang perdana dilaksanakan diruang sidang Kartika yang dipimpin Hakim Ketua Martin, juga merpakan Tim Kuasa Hukum dari, Adam, Bambang Irawan, Kamal Nata, Calit, Rudi Hartono. Dalam sidang perdana tersebut berlangsung lancar tanpa hambatan.

Niko Ferlyno, SH., CPL dan Jaka Suprale, SH., MH., CPL selaku Tim kuasa hukum (WLJ) dan didampingi ketua Umum Nasional WLJ (Yanes Yosua Frans) melalui Ketua DKD Sumsel (Ujang Toni) DKD WLJ Sumsel. Pada hari ini mendampingi Sidang Perdana dalam Kasus 363 Ayat I 4e, dengan kerugian sebanyak 150 janjang atau 3000 Kg.

Pemanen yang dilakukan oleh saudara Rozali alias Aji Bin Buana CS, menurut keterangan Niko Ferllyno, SH., CPL dan Jaka Suprale, SH., MH., CPL berada dikawasan UPT. lV. TT. III. A/B. SKP, Desa Mekar Jaya dan lahan tersebut benar adalah lahan Transmigrasi yang saat ini di kuasai oleh PT. Sawit Mas Sejahtera

Namun dalam laporan Kepolisian Rozali alias Aji Bin Buana CS terjerat pasal 363 Ayat 4e.

Kuasa Hukum dari 7 tersangka Niko Ferlyno, SH., CPL dan Jaka Suprale, SH., MH., CPL mengatakan, ” agenda hari ini, sidang perdana atas kasus dugaan pencurian TBS sebanyak 150 tandan berada di Kawasan Lahan eks Transmigrasi UPT. IV. TT. A/B Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat yang di klaim milik PT. SMS dengan HGU no. 1 tahun 2015. Rencana, kita akan mengajukan Exsepsi karena sesuai dengan dasar kepemilikan, ” ujar Niko.

Pokok perkara tentang sengketa lahan, satu sisi masyarakat punya Alashak baik Kementerian Transmigrasi, Gubernur maupun Bupati.

Sedangkan perusahaan punya HGU no. 1 terletak di Desa Babat Baru dan Sido makmur. Alashak yang dipergunakan pihak perusahaan yang mengklaim milik perusahaan itu berdasarkan data yang kami temukan jelas milik masyarakat transmigrasi, ” tegas Niko. (Li/Rol)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *