jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun sejak menjabat tahun 2019 hingga 2023 Herman Deru rutin melaporkan LHKPN-nya, namun laporan tersebut diduga tidak sepenuhnya transparan. Salah satu harta besar miliknya, berupa tanah dan bangunan vila di Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang seluas sekitar 16 hektare, tidak tercantum dalam LHKPN tahunannya. Minggu, 27 April 2025.
Pelaporan Tidak Lengkap, Gubernur Bisa Terjerat Sanksi Berat
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, pejabat negara, termasuk kepala daerah, wajib melaporkan seluruh harta kekayaan secara jujur dan lengkap.
Dugaan ketidaktransparanan ini berpotensi membawa konsekuensi hukum serius bagi Herman Deru, antara lain:
Sanksi Administratif: KPK bisa mengumumkan ketidakpatuhan ke publik, disertai teguran dari Menteri Dalam Negeri.
Sanksi Pidana: Jika terbukti ada upaya menyembunyikan aset hasil korupsi, Herman Deru dapat dijerat Pasal 5 dan 10 UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Dampak Sosial dan Politik: Reputasi tercoreng, sorotan media, bahkan potensi pemakzulan dari jabatan gubernur.
Menanggapi dugaan ini, Deputy K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, mengecam keras tindakan tidak transparan tersebut.
“Melaporkan LHKPN saja sudah tidak jujur, bagaimana mau mengurus provinsi Sumsel. Jangan-jangan memang ada harta dari hasil korupsi,” tegas Feri.
Ia juga mendesak KPK untuk segera turun ke Sumsel dan memeriksa Herman Deru secara langsung. Menurut Feri, kasus pembangunan vila di Gandus yang melibatkan 7 SKPD sudah dilaporkan ke KPK dan saat ini tinggal menunggu naik ke tahap penyidikan.
“Perkara itu tidak akan lama lagi. Kami sudah laporkan dan sangat direspon positif oleh KPK,” pungkasnya.
Data Harta Kekayaan Resmi Gubernur Herman Deru Versi LHKPN 2023
Dari data resmi KPK, harta tanah dan bangunan yang dilaporkan Gubernur Herman Deru tahun 2023 adalah:
Tanah dan Bangunan 7097 m² / 383 m² di OKU Timur — Rp 837,7 juta
Tanah dan Bangunan 2525 m² / 608 m² di Palembang — Rp 3,04 miliar
Tanah dan Bangunan 2555 m² / 254 m² di OKU Timur — Rp 722,3 juta
Tanah dan Bangunan 1380 m² / 212 m² di OKU Timur — Rp 390,9 juta
Tanah 15.350 m² di Palembang — Rp 63,77 miliar
Tanah 15.350 m² di Palembang — Rp 63,77 miliar
Total kekayaan yang dilaporkan: Rp 132,55 miliar.
Namun, tidak ada satu pun keterangan mengenai kepemilikan tanah dan bangunan di Gandus yang luasnya mencapai 16 hektare.
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, Gubernur Sumsel, H. Herman Deru belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini berpotensi menjadi badai besar dalam dunia politik Sumsel. Dengan sorotan tajam publik dan lembaga anti korupsi, kelanjutan karier politik Herman Deru kini berada di ujung tanduk.
(Ical)
Sc: bidiksumsel.com