Tembok Penahan  Hanyut Derasnya Air Lematang Kabupaten Lahat

Jejakkasus.co.id, LAHAT – Proyek pembangunan tembok penahan sungai di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, yang seharusnya dikerjakan pada tahun 2024, kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek yang dimenangkan oleh CV. Royal Flush, perusahaan yang beralamat di Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dengan nilai anggaran Rp. 1.488.087.274,11 diduga tidak selesai dikerjakan sesuai kontrak yang telah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lahat. (04/04/2025).

Proyek Tak Kunjung Rampung, Masyarakat Bertanya-tanya

Berdasarkan pantauan di lapangan, di tepi sungai Desa Pagar Batu hanya terlihat bekas cetakan mal yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan tembok penahan. Namun, cetakan tersebut kini tidak lagi terlihat, diduga hanyut terbawa arus sungai.

Salah satu warga setempat mengungkapkan, “Kami hanya melihat ada mal untuk pembangunan tembok ini, tetapi setelah beberapa waktu, malah hilang tanpa ada pekerjaan lanjutan. Sampai sekarang, tembok penahan sungai yang dijanjikan sama sekali belum kelihatan.” Ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Warga lainnya menambahkan bahwa proyek ini seharusnya menjadi solusi untuk mencegah erosi sungai yang semakin mengancam pemukiman. “Kalau tembok ini tidak dibangun, kami khawatir rumah-rumah di sekitar bisa terkena dampaknya. Kami ingin tahu ke mana anggaran proyek ini mengalir?” tambah seorang tokoh masyarakat setempat.

Dugaan Penyimpangan dan Transparansi yang Dipertanyakan

Masyarakat mulai mempertanyakan apakah proyek ini benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Dugaan-dugaan muncul terkait kemungkinan adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek, seperti:

  1. Proyek fiktif atau tidak sesuai kontrak, mengingat tidak ada tanda-tanda pembangunan yang jelas.
  2. Kualitas pekerjaan yang buruk, jika memang pekerjaan dilakukan tetapi hasilnya tidak bertahan lama.
  3. Penyalahgunaan anggaran, mengingat proyek ini menggunakan dana publik yang seharusnya diawasi dengan ketat.

Beberapa warga juga mendesak agar pihak terkait, termasuk Dinas PUPR, segera memberikan klarifikasi mengenai kondisi proyek ini. Mereka menuntut adanya transparansi dalam penggunaan anggaran serta audit dari instansi terkait untuk memastikan tidak ada praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek ini.

Regulasi dan Sanksi yang Mengancam 

Jika terbukti adanya kelalaian atau penyimpangan dalam proyek ini, pihak kontraktor maupun instansi yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran proyek negara.

– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang gagal melaksanakan proyek sesuai kontrak.

– KUHP Pasal 372 dan 374 tentang Penggelapan, jika terbukti ada penyalahgunaan dana dalam proyek tersebut.

Menunggu Klarifikasi dari Pihak Terkait

Tim wartawan masih berupaya untuk menghubungi pihak terkait, termasuk CV. Royal Flush selaku pemenang tender, Dinas PUPR Kabupaten Lahat, serta aparat pengawas proyek. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Jika proyek ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng kredibilitas pemerintah dalam mengelola pembangunan infrastruktur di daerah.

Tim kami akan terus mengawal perkembangan proyek ini dan memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan terkait anggaran serta kelangsungan pembangunan tembok penahan sungai di Desa Pagar Batu.

(Red/Ical/Roby)

Sumber: majalahamperapost.com

 

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *