jejakkasus.co.id, HUMBAHAS – KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi) Pasundan melalui Kakornas (Kepala Koordinasi Nasional) Pusat laporkan empat Kepala Desa, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) atas dugaan Korupsi Mark-up/Kegiatan fiktif Dana Desa dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2020-2022 yang diterima oleh Polres Humbahas Cq. Unit Reskrim pertengahan Desember 2024.
Demikian disampaikan oleh Sekjen (Seketaris Jenderal) Kakornas KPK Pasundan Sahat Maruarar di Ruang Kerjanya Kantor Kakornas KPK Pasundan Jalan Kalimalang, Bekasi, Kamis (06/03/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam isi surat laporan ke Polres Humbahas tersebut menguraikan, bahwa kegiatan-kegiatan Desa yang dibiayai oleh Dana Desa seluruhnya diduga terjadi korupsi/mark-up/ fiktif berdasarkan laporan Desa, karena dalam masa pada itu adalah masih dalam kategori Covid-19.
Dan saat Tim KPK Pasundan turun mengawal terkait laporan yang dilayangkan sekitar pertengahan Desember 2024 tersebut, dan karena tidak ada jawaban konfirmasi balik (sudah lebih dari satu bulan) dari Polres Humbahas, maka tanggal 31 Februari 2025 Tim KPK Pasundan langsung menyambangi pihak Polres.
Namun, pihak Polres menyampaikan adanya keterlambatan dikarenakan adanya giat persiapan Natal dan Tahun Baru.
“Kami minta maaf mungkin surat dari KPK Pasundan tiba pertengahan Desember 2024 dan baru nyampe ke kami Unit Tipikor pertengahan Januari 2025,” imbuh Penyidik Abdul Malik Munthe.
Terkait Desa-Desa yang dilaporkan, ada empat di Kabupaten Humbahas dari dua Kecamatan, yaitu Baktiraja dan Tarabintang dengan Nomor Lapdu masing-masing 1. No. 018/KPK Pasundan/XII/2024. 2. No. 011/KPK Pasundan/XII/2024. 3. No. 019/KPK Pasundan/XII/2024. 4. No. 020/KPK Pasundan/XII/2024.
Sebagaimana informasi dari KPK Pasundan melalui Sekjen Kakornas KPK Pasundan Sahat Maruarar menyampaikan, bahwa pihak Polres Humbang Hasundutan Cq. Unit Tipikor setelah memanggil Kepala Desa terkait sedang dilimpahkan ke Inspektorat Humbahas, dan pihak Polres masih menunggu hasil pemeriksaan Audit Inspektorat,
“Yah, sampai saat ini kita masih menunggu berdasarkan informasi Polres masih di tangani Inspektorat”, imbuhnya.
Sementara, Ketua Kakornas (Kepala Koordinasi Nasional) Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasundan Marihot. S, ketika diminta penjelasannya terkait laporan menyampaikan kepada Tim Media berharap, agar semua Instansi terkait mengedepankan pelayanan sesuai Tupoksi masing-masing dengan mengedepankan Praduga Tak Bersalah.
“Yah kita lihat nanti seperti apa perkembangan laporan kita yah,” tuturnya singkat.
Sampai berita ini di turunkan, proses laporan sudah berada di Inspektorat.
(Lorenso)