CIREBON- JK. Media sosial (medsos) sering digunakan untuk sesuatu yang negatif, bahkan tantangan untuk tawuran pun melalui instagram (IG).
Di Cirebon Provinsi Jawa Barat, dua pemuda akhirnya tewas sia-sia akibat bertarung atau berperang dengan menggunakan senjata tajam.
Pihak Polres Cirebon Kota pun sudah mengamankan tujuh orang pelaku tawuran dua kelompok pemuda berlabel Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS) dari Katiasa Kota Cirebon dan Cirebon Gengster dari Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy saat melakukan press release di halaman mapolresta, Senin (6/1/2020), mengatakan, pengungkapan kasus ini kurang dari 24 jam. Jajarannya berhasil menangkap para pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Katiasa, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Ia mengungkapkan, pada Minggu sekitar pukul 02.30 WIB telah terjadi tawuran antara Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS) dari Katiasa Kota Cirebon dengan Cirebon Gengster dari Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Anggota Polsek Seltim yang mendapatkan info adanya tawuran segera mendatangi lokasi, tetapi hanya menemukan batu-batu.
Petugas kemudian mencari keterangan dan mendapat info ada korban luka diduga akibat dari tawuran dibawa ke RS. Pelabuhan dan RS. Gunung Jati.
Di RS. Pelabuhan didapati korban meninggal dunia atas nama Muhammad Anenta Bentar Ramadhan (23 tahun), warga Puri Celancang, Desa Purwawinangun, Kec. Gunung Jati.
Korban kedua atas nama Asmail Sevani (15 tahun) yang beralamat Desa Astana Kec. Gunung Jati, Kab. Cirebon, meninggal di RS. Gunung Jati.
“Kami mengamankan tujuh orang tersangka dan barang bukti berupa clurit dan batu yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia. Mereka menggunakan media sosial berupa instagram,” lanjut kapolres.
Menurut Roland, kelompok yang melakukan tawuran sebelumnya membuat janjian menantang dan bertemu di daerah Penggung.
Ketujuh tersangka itu berinisial DH (19 tahun), S (17 tahun), MFS (17 tahun), MF (17 tahun), AP (17 tahun), IS (16 tahun) dan MTR (21 tahun).
“Eksekutor yang sudah kita amankan inisialnya MFS dan MF, di mana pelaku menggunakan senjata tajam saat melukai korban. Mereka ini memakai kode ‘Q’ berarti (berani atau tidak) menantang. Ketika satu pihak lagi menjawab Q berarti di mana dan mereka menentukan lokasi,” papar Roland.
Berdasarkan informasi, di Cirebon ada beberapa kelompok yakni Briges, Pancuran Slow Man dan Nakal Dulu Baru Sukses.
“Kelompok itu akan kita datangkan semua. Kita akan menindak tegas mereka sebagai bukti Cirebon kota, setiap ada kejadian dalam waktu kurang dari 24 jam bisa kita ungkap. Ini tindakan serius dari Polres Cirebon Kota untuk mengamankan Cirebon,” tandasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis di antaranya ancaman hukuman 12 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal, kemudian pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. (Yd)