jejakkasus.co.id, LAHAT – Diduga perusahaan tambang di wilayah Merapi Area, Kabupaten Lahat melalaikan kewajiban reklamasi yang mengakibatkan sungai Kungkilan tercemar limbah batu bara.
Hal tersebut dilaporkan seorang warga sekitar kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPSI menuturkan bahwa diduga sebagian besar pengusaha tambang tersebut melalaikan kewajiban reklamasi bekas galian tambang batu bara.
Pasalnya, jelas hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran limbah yang mengalir ke sungai daerah kawasan merapi area diantaranya sungai kungkilan dan sungai-sungai lain di sekitarnya.
“Saat musim penghujan, limbah tambang batu bara kerap sekali mengaliri sungai sehingga menyebabkan masyarakat tidak dapat beraktifitas di sungai tersebut. Contohnya, mandi disungai, mencuci pakaian, dan mencuci piring karena air tersebut menyebabkan gatal-gatal dibagian kulit. Maka oleh sebab itu kami masyarakat butuh perhatian pemerintah Kabupaten Lahat untuk menangani pencemaran limbah,” tuturnya.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala DLH Kabupaten Lahat selalu tidak ada di tempat, hingga berita ini diterbitkan belum juga mendapat keterangan terkait hal ini.
Untuk diketahui, pentingnya perusahaan tambang batu bara untuk melaksanakan kewajiban dan Kebijakan reklamasi pasca aktifitas tambang agar tidak mencemari bahkan merusak lingkungan hidup sekitar.
Kasus pencemaran lingkungan ini tengah mendapat sorotan dari warga sekitar merapi area selain itu hal ini sangat penting dalam konteks perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.
Reklamasi pertambangan adalah proses pemulihan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali, atau dikembalikan ke kondisi semirip mungkin dengan kondisi aslinya sebelum pertambangan dilakukan.
Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas biodiversitas agar dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya.
Biodiversitas adalah keberagaman makhluk hidup yang menunjukkan keseluruhan variasi gen, spesies, dan ekosistem khususnya di suatu wilayah Merapi dan sekitarnya.
Pada pasal 161B ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang, serta penempatan dana jaminan reklamasi dan /atau dana jaminan pasca tambang maka akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Selain sanksi pidana tersebut, terdapat sanksi lain berupa pidana tambahan dalam bentuk pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
Dengan adanya dasar hukum dan sanksi yang telah diundangkan, diharapkan pelaksanaan kebijakan reklamasi dan pasca tambang di Kabupaten Lahat dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan hidup dan mendukung keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat setempat.
(Ical/Roby)