Sumut : Walikota Tanjungbalai MS Diborgol Dan Resmi Mengenakan Rompi Oranye KPK

TANJUNGBALAI- JK. Ketua KPK Firli langsung membacakan penetapan Tersangka dan tampak MS berada dibelakang Firli dengan membelakangi mengenakan Rompi ‘mahal’ khas tahanan KPK berwarna Oranye. Sabtu (24/4/2021).

Walikota Tanjungbalai MS resmi ditahan KPK setelah ditetapkan Tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji penyelenggara Negara kepada Penyidik terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Konstruksi lengkap perkara ini diduga telah terjadi pada Oktober 2020, MS menemui Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin (AZ) di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. MS menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Atas perintah AZ, selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP untuk datang ke rumah dinas AZ. Setelah itu AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP. Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

MS juga meminta agar SRP dapat membantu, supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Setelah pertemuan tersebut SRP mengenalkan MH melalui telepon kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya.

SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang senilai Rp 1,5 miliar.

MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) saudara SRP.

MS juga memberikan uang tunai kepada SRP hingga total yang telah diterima senilai Rp 1,3 miliar. Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH.

Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa, penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH senilai Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA senilai Rp 438 juta.

Firli menegaskan, KPK tak pernah lelah mengingatkan para penyelenggara Negara, termasuk para Kepala Daerah untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

KPK mengimbau kepada Institusi Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, apabila ada pihak mengatasnamakan KPK yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau lainnya, segera melapor kepada Kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK.

‘Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas korupsi, dan bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id,” ucap Firli.

Akhirnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 3 Tersangka yakni, AKP SRP, MH, dan MS. Atas perbuatanya SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kamis (22/4/2021),

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, guna kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan pada Tersangka MS untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC. (Ratu-001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *