SumSel : Yulison Mantan Kadishub Prabumulih Yakin Tidak Terlibat

PRABUMULIH- JK. Pengacara Eks Kadishub siapkan Esepsi Dakwaan JPU, sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menyiapkan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mendakwa pengelola parkir berinisial DI dan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) untuk mendakwa keduanya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Palembang terkait dugaan kasus korupsi retribusi parkir menjerat keduanya.

Kuasa Hukum Pemkot Prabumulih, Yulison Amprani, SH., MH didampingi Mujiono, SH selaku pendamping Mantan Kadishub, Sarifudin bakal menyiapkan, esepsi terhadap dakwaan menjeratnya.

Menurut Bung Icon, sapaan akrabnya, soal dugaan korupsi retribusi parkir yang merugikan negara sekitar Rp 400 juta tersebut murni tanggung jawab Dedi Irawan, selaku pengelola parkir saat itu.

“Ya, sudah saya tanyakan, Pak Sarifudin benar-benar tidak terlibat dengan kasus korupsi tersebut. Apalagi, menerima uang dari Dedi Irawan, dan tidak pernah sama sekali, hal ini kita masukan dalam esepsi,” jelas pengacara Pemkot dibincangi awak media, akhir pekan ini.

Soal dugaan mal administrasi, kata Icon sejauh ini menunggu fakta persidangan. Pasalnya, sebelum bergulirnya kasus tersebut. Aku nya, kliennya sudah memberikan peringatan sebanyak lima kali kepada Dedi Irawan selaku pengguna anggaran (PA).

“Agar Dedi Irawan menyetorkan kewajibannya atas retribusi parkir dikumpulkan dan dipungut ke kas Daerah. Nah, ternyata, belakangan hanya disetor Rp 250 juta. Dan, Rp 400 juta tidak, hingga memicu kasus korupsi retribusi parkir itu,” terangnya.

Masih kata Icon, surat peringatan tersebut aku nya dikatakan kliennya, Sarifudin sudah ditembuskan ke Kejari. “Maka dari itu, dimana mal administrasi dilakukan Pak Sarifudin sudah sesuai ketentuan dan aturan, dan sudah dijalankan semuanya,” tukasnya.

Lanjutnya, akan melihat fakta persidangan terkait dugaan kasus korupsi yang menimpa SF diduga melakukan mal administrasi, tidak memutus kontrak retribusi parkir dikelola DI hingga ikut terseret juga akhirnya.

“Ya, kita menunggu fakta persidangan di PN Tipikor. Kita cari cela hukum, untuk membela Pak SF. Dan, kita yakin memang Pak SF tidak terkait,” ungkapnya.

Nah, sebelumnya, Kejari Kota Prabumulih menjerat SF dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang korupsi. SF sendiri, bakal terancam 20 tahun penjara jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi retribusi parkir tersebut. (Yus)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *