LAHAT- JK. Wakil Bupati Lahat Haryanto, MBA ikuti Rapat evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan kesepakatan pemanfaatan Aset Pemerintah Daerah dengan PT. Pertamina.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Kesepakatan Pemanfaatan Aset Pemerintah Daerah dengan PT. Pertamina bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (9/7/2020.
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai inisiator kegiatan Dirut Pertamina, Gubernur Sumsel, Walikota Palembang, Bupati Banyuasin dan Walikota Prabumulih bersepakat dalam pemanfaatan Aset Pemerintah Daerah dengan PT. Pertamina.
Gubernur Sum-Sel dalam sambutannya, menyambut baik terjadinya kesepakatan ini dan berharap dalam implementasinya dapat saling menguntungkan.
Sementara itu Ketua KPK Irjen Firly Bahuri menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan terhadap aset milik negara, terlebih lagi penyelesaian terhadap aset negara yang bermasalah.
Dirut Pertamina dalam kesempatan yang sama juga mengharapkan setelah kesepakatan ini akan timbul kepastian hukum dari aset menjadi jelas dan optimalisasi pemanfaatanya dapat terjadi.
Acara yang diikuti secara virtual dari Ops Pemkab Lahat dihadiri oleh Kepala BPN Lahat, Kepala BKD Pemkab Lahat, Kadis Kominfo dan Kadis PUPR. (JK)