jejakkasus.co.id, PALI– Pihak eksekutif yang diwakilkan oleh Wabup PALI, Drs. H. Soermarjono dengan legislatif telah melakukan penandatanganan persetujuan bersama Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan zprioritas Platfom Anggaran Sementara (PPAS-P) tahun anggaran 2021, Senin (20/09/21).
APBD perubahan 2021 diproyeksikan naik dari semula 1 triliun 400 miliar lebih, menjadi 1 triliun 495 miliar atau mengalami kenaikan Rp 77 miliar.
Namun, dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah melalui Wabup PALI Drs. H. Soemarjono, nampaknya Kabupaten PALI masih dibayangi hutang kepada pihak ketiga alias tunda bayar sejumlah kegiatan.
“Seperti yang disampaikan Banggar DPRD PALI tadi, yang meminta pada APBD perubahan nanti diharapkan bisa membayar hutang kepada pihak ketiga.
Dengan kondisi keuangan seperti saat ini, kita telah berupaya mencarikan solusi pendapatan lainnya, seperti mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Pali. Ini ibarat memegang Kepala, Ekor dilepas,” kata Wabup PALI.
“Seperti beberapa kewenangan yang dilimpahkan kepada kita mulai dilepas. Misal perihal Perkebunan, dan Pertambamgan, Objek pajak lainnya. Pusat mendorong peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Kemarin ada masukan dari Pak Irwan, S.T., jika ada 64 km jalan yang dipakai PT Servo. Itu telah kita kejar, ternyata lahan itu sudah disertifikasi. Nanti kita telusuri Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PHATB) darimana,” ulas Wabup PALI detail.
Laporan hasil dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten PALI terhadap kebijakan anggaran perubahaan sementara yang dibacakan, Eka Puryadi memberikan beberapa catatan.
Memperhatikan APBD 2021, dimana adanya pandemi Covid-9, meningkatnya kemiskinan, pengangguran, serta menurunnya permintaan pasar terhadap produk Pertanian. Badan anggaran memaklumi pemerintah menyesuaikan anggaran dengan keadaan yang dialami dengan melakukan pergeseran-pergeseran dalam suatu OPD.
Banggar meminta, kedepan pemerintah bisa menambah potensi-potensi PAD, serta upaya peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Mengoptimalkan Galian C, Penerbitan NPWP, Memfungsikan Pasar-pasar yang telah selesai dibangun dan pajak retribusi lainnya.
Banggar DPRD juga meminta perekrutan PNS yang layak agar OPD yang berhubungan dengan pendapatan daerah dapat bertanggungjawab. Tidak bertergantungan terhadap Pemerintah Pusat. Perihal anggaran dana hibah agar proporsi anggaran besifat adil dan sesuai peraturan dan perundang-undangan. (Rosidi)