jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Viralnya surat perjanjian yang dibuat oleh Oknum Kepala Desa terpilih berinisial UM mengingkari janji Politiknya kepada pengusungnya.
Saat UM mengikuti Pilkades menjanjikan kepada pengusungnya dengan membuat surat perjanjian, bahwa akan memasang meteran lampu untuk digunakan sebagai kebutuhan fasilitas rumah bila terpilih menjadi Kepala Desa Tebing Abang, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Salah satu warga Desa Tebing Abang akhirnya menagih janji kepada UM (55) setelah ia terpilih menjadi Kepala Desa, yang dalam janjinya ia akan memasangkan meteran lampu untuk digunakan sebagai fasilitas kebutuhan rumah bila UM terpilih sebagai Kepala Desa, namun janji tersebut tidak ditepati.
Dalam surat perjanjiannya yang di tulis di atas kertas putih menggunakan tinta hitam juga ditandatangani UM dengan dua saksi dari pihak kesatu dan pihak kedua, tertuliskan bahwa mekanisme pemasangan meteran lampu akan dilakukan setelah dirinya satu tahun menjabat Kepala Desa Tebing Abang.
Namun, hingga 2 tahun lamanya, salah satu pendukung atau pihak pertama mulai bertanya-tanya tentang janji Politik tertulis yang ditanda tangani di atas materai Rp 6000.
UM selaku Kepala Desa terpilih dengan membuat surat perjanjian, sampai saat ini belum menepati janjinya.
DD (33), dirinya mengaku sangat kecewa dan meminta agar Kepala Desa segera melunasi janji-janjinya seperti yang tertulis dalam surat perjanjian sebagaimana terpampang materai dalam surat tersebut.
“Jadi awalnya, (Kepala Desa terpilih) berjanji akan memasangkan meteran lampu untuk memfasilitasi penerangan rumah saya, itulah yang katanya sesuai yang dituangkan di surat perjanjian yang ditanda tanganinya diatas materai pada tahun 2019 (2 tahun yang lalu). Nantinya akan di laksanakan setelah satu tahun menjabat. Tapi pada kenyataannya, setelah 2 tahun berlalu tidak ada kejelasan dari Kepala Desa, saat saya tanyakan kepada Kades UM beberapa bulan yang lalu dia menjawab, nanti kita tanyakan dulu sama Dawit, kata Kades UM,” ungkap DD kepada awak media, Minggu (10/10/21).
“Saya kecewa dengan janji Politik Kepala Desa (UM) dan ini sangat tidak etis ketika berjanji secara tertulis, khususnya kepada saya selaku masyarakat, dua tahun jalan jabatannya saja sudah ingkar janji, lalu bagaimana nanti kedepannya”. Imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa Desa Tebing Abang telah melangsungkan Pemilihan Kepala Desa pada 2019, begitu juga desa lainnya se-Kabupaten Muara Enim pada dua tahun yang lalu.
Saat Kepala Desa Tebing Abang UM (55) di konfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsapp mengenai surat perjanjian tertulis tentang janji Politik.
“Pokoknye kaba temui kudai aku kite panggil saksi duetu (dua orang tersebut) hari Kamis, di bawah Kamis aku sibuk.(pokoknya kamu temui dulu saya-red), jawab Kades melalui pesan singkat WhatsApp.
Seharusnya, UU Desa menyediakan dasar hukum untuk mengatasi dan menuntaskan masalah tersebut.
Nyatanya hal itu tidak terjadi, dan Politik uang terus menjamur bagai hantu yang tidak bisa disentuh, namun selalu menampakkan bentuk.
Politik uang juga sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp 500 juta.
Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Ini tentu tak cukup untuk menyelesaikan ”Permainan” yang sudah menjamur di tengah masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah masih punya kelemahan utama dalam sistem pengawasan.
Tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus, terutama DPR untuk meninjau UU Desa.
Faktanya, selama ini setiap menjelang pemilihan Kepala Daerah, semua peserta membuat kesepakatan menolak Money Politik yang disaksikan semua aparat penyelenggara. (Agus)