Foto: Beberapa perwakilan karyawan saat akan mediasi dengan PT. MMU.
jejakkasus.co.id, PALI – Mediasi antara PT. Maju Mandiri Utama (MMU) dengan Karyawan terkait tuntutan kelebihan jam kerja, diadakan di Rumah Makan Sejahtera, Jl. Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Rabu (19/10/2022).
Pada kesempatannya, Firman mewakili karyawan mengatakan bahwa pihak pekerja meminta kelebihan jam kerja (Lembur) dan meminta kepada 20 orang yang menuntut pembayaran 50 juta perorangan dengan total keseluruhan 190 juta.
“Kami meminta kepada pihak perusahaan agar tidak ada PHK terhadap Karyawan yang menuntut hak kami. Juga meminta saudara Eprisandi yang telah di PHK agar dikaji dan dievaluasi kembali,” kata Firman saat mediasi.
Sementara itu, usulan Karyawan dalam mediasi ini akan disampaikan ke direksi dan akan dijawab setelah pihak pekerja menyerahkan permohonan secara resmi yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh pekerja sebanyak 20 orang.
Mediasi antara PT. MMU dengan Karyawan menghasilkan beberapa pendapat dari pihak perusahaan diantaranya, mereka akan memberikan kepedulian terhadap karyawan yang menuntut hak mereka.
Selain itu, pihak perusahaan PT. MMU sependapat apabila karyawan bisa membuktikan adanya unsur lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sahnya syarat-syarat lembur dan sahnya syarat-syarat pembayaran lembur, maka perusahaan akan melakukan pembayaran lembur sesuai dengan yang dikerjakan oleh pekerja.
Apabila tidak ada titik temu, maka pihak PT. MMU meminta kepada pekerja untuk membuat surat pengaduan ke bagian pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan. (Rosidi)
Editor: Fauzy
©Jejak Kasus