Sumsel: Tuntut Rendah Pelaku Perkosaan, Kapuspenkum : Kajari dan Kasi Pidum Lahat Dicopot

jejakkasus.co.id, LAHAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Sarjono Turin mencopot Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nilawati dan Kasi Pidum Kejari Lahat pada Senin sore, (09/01/2023).

Hal itu buntut dari tuntutan ringan terhadap Pelaku Pemerkosaan Bergilir yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang remaja terhadap Gadis Dibawah Umur.

Dikutip dari Adhiyaksadigital.com, pencopotan jabatan itu diambil buntut dari tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat atas perkara pidana Asusila Anak Dibawah Umur. Bahkan, perkara itu divonis ringan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap Anak Dibawah Umur di Lahat, Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.

Pejabat Struktural di Kejaksaan Negeri Lahat pun tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil ketika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Kita menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal, antara lain agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindaklanjut.

Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud, Kasi Pidum Frans Mona (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini Senin, 9 Januari 2023 sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.

“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.

Selanjutnya, pada Senin 9 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya Hukum Banding dengan Nomor, yaitu Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. Anak O.O.

Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor:3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. Anak M.A.P

“Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Hal ini direspon cepat oleh Hotman Paris Pengacara Kondang di Indonesia. Dalam postingan Instgramnya tertulis.

“Kasus tuntutan ringan dan putusan ringan kasus pemerkosaan di Lahat, perjuangan kita semua berhasil!,” tulis Hotman Paris. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *