Sumsel: Tindak Lanjut Laporan Wartawan, Kuasa Hukum IWO Indonesia Angkat Bicara

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG  –  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang telah menindaklanjuti laporan Wartawan atas dugaan telah dengan sengaja menghambat tugas Wartawan beberapa waktu lalu.

Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H., kepada Pewarta.

“Berkaitan dengan laporan tersebut telah kami tindaklanjuti, akan kami panggil. pada minggu, giat kami sangat sibuk di Polda Sumsel, ” ucapnya, Senin (18/09/2023) sekira pukul 12.15 WIB.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (PPHPL) Nomor : B/49/IX/2023/Reskrim. yang isinya memberitahukan bahwa Laporan Pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari, jika diperlukan waktu perpanjangan akan diberitahukan lebihlanjut.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Empat Lawang Likwanyu mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Empat Lawang yang mana telah memberitahukan perkembangan hasil penelitian laporan.

“Kami dari Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kabupaten Empat Lawang mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Empat Lawang yang mana dalam hal ini telah menindaklanjuti Laporan Pewarta kami, dengan harapan selama 14 hari ke depan diberitahukan lagi kepada Pelapor, dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Semoga semua proses laporan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan apapun,” ungkapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum IWO I Kabupaten Empat Lawang Herman Hamzah, S.H., M.H., mengatakan, bahwa proses tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya dan perlu pembuktian yang serius agar terang benderang terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Terlapor.

“Kami berharap, didalam pengungkapan kasus tersebut pihak penyelidik Polres Empat Lawang tetap bekerja secara profesional, obyektif dan transparan agar permasalahan ini menemukan titik terang didalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur didalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” jelasnya

“Dengan harapan ke depan tidak terjadi lagi bentuk intervensi terhadap rekan-rekan media saat bertugas dan tidak dihalang-halangi sebagai Jurnalis, dan apabila ada rekan media ingin mengkonfirmasi kepada siapapun juga dijawab saja secara bijak dan bukan justru diancam atau di intervensi. Bijaklah didalam berkomunikasi dalam keadaan apapun dan dimanapun berada terutama didalam bermedia sosial,” pugkasnya. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *