Foto: Ketiga Calon Kepala Desa (Kades) saat mengikuti pengundian nomor urut Pemilihan Kepala Desa Melati Agung, OKU Timur.
jejakkasus.co.id, OKU TIMUR – Sesuai jadwal, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) memasuki tahapan pengundian nomor urut Calon Kepala Desa dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), bertempat di Kantor Desa Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (19/04/2023).
Pada kesempatannya, Camat Semendawai Timur melalui Kasi Tata Pemerintahan meminta agar para calon harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh panitia.
“Hal terpenting bagi para calon adalah dapat menggerakkan hati masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pesta demokrasi pemilihan kepala desa yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Lanjutnya, Ia juga mengatakan bahwa hasil musyawarah Penetapan DPT Pilkades Desa Melati Agung yang disepakati dan ditetapkan sebanyak 1261.
“Telah ditetapkan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa dengan keputusan ketua panitia Pilkades dan hasil verifikasi Tim Kabupaten OKU Timur,” jelasnya.
Adapun hasil dari pengundian nomor urut Calon Kepala Desa yang dapat mengikuti Pilkades Melati Agung yaitu,
nomor urut 1 Najir, nomor urut 2 Hartanto dan nomor urut 3 Heru Siswanto.
Pantauan Jurnalis jejakkasus.co.id, kegiatan ini dihadiri oleh Camat Semendawai Timur diwakili Kasi Tapem dan Kasi Pelum, Danramil Semendawai Suku III (SS III) diwakili Babinsa Melati Agung, Kapolsek SS III diwakili Kapolsubsektor beserta Kanit Intel, Kepala Desa Melati Agung beserta Perangkat Desa, Ketua Panitia Pilkades beserta Anggota, BPD Melati Agung beserta anggota dan Calon Kepala Desa. (Yoga)
Editor: Fauzy
©JEJAK KASUS