Sumsel : Tetap Membandel, Siap-Siap Kena Denda Dalam Operasi Yustisi Prokes Covid-19

PAGAR ALAM- JK. Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pagar Alam bersama tim gabungan TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, dimulai hari ini Selasa (17/11/2020).

Operasi Yustisi ini digelarakan selama 10 (sepuluh) hari kedepan, dilakukan di beberapa titik keramaian, hari ini dimulai dari pusat keramaian yaitu Pasar Dempo Permai Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.

Upaya dilakuakan Operasi tersebut untuk mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat tentang Prokes kesehatan Covid-19. Telah dibagi menjasi 3 (tiga) tim untuk menyisir pintu masuk Pasar dan pintu keluar untuk melaksanakan penertiban.

Disampaikan Kepala Satuan Pol. PP Kota Pagar Alam Mastulah, pelaksanaan Operasi penertiban tersebut menyasar sejumlah Pedagang maupun Pengunjung yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak memakai Masker.

“Surat Teguran dan di data bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan Masker, namun apabila kedapatan tidak mematuhi Prokes atau tidak memakai Masker, maka langsung dilakukan penindakan, dan akan dikenakan denda berupa uang sebesar Rp 50.000,- sesuai Peraturan Walikota Pagar Alam.”katanya.

Menindaklanjuti peraturan yang sudah dikeluarkan pada Perwako Nomor 30 Tahun 2020. Sebelum melakukan tindakan ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi beberapa bulan sebelumnya.

Harapan yang diinginkan, kiranya masyarakat bisa atau dapat mematuhi peraturan yang ada, selalu menggunakan Masker saat bepergian guna melindungi diri maupun orang lain,”pungkasnya. (Bambang)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *