Sumsel: Terkait Gaji TKS Telat Dibayar, Pj Bupati Empat Lawang Buka Suara

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Pj (Penjabat) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin buka suara mengenai belum dibayarnya Gaji Tenaga Kerja Sukarela (TKS) maupun Honorer di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (04/01/2023).

Fauzan memastikan, bahwa Pembayaran Gaji TKS yang tertunda bayar saat ini akan dibayar paling lambat 31 Januari 2024 mendatang.

“Kami apresiasi apa yang telah dilakukan teman-teman TKS mewakili Pemerintah, tentu kami akan bertanggung jawab akan Pembayaran hak teman -teman semua” kata Fauzan.

Fauzan menjelaskan kronologi mengenai telatnya Pembayaran Gaji TKS di Empat Lawang. Dimana pada Perencanaan APBD Induk Tahun 2023 memang hanya dianggarkan untuk Biaya TKS yang berjumlah 314 orang selama enam bulan, yakni Periode Januari-Juni 2023. Sedangkan enam bulan berikutnya Periode Juli-Desember dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2023.

“Dari awal, karena kondisi keuangan dan kebutuhan Organisasi kita menganggarkan untuk enam bulan saja. Namun telah kami perjuangankan dan mengambil kebijakan untuk juga membayar enam bulan berikutnya, dapat dilihat di Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan dan Perbup Penjabaran APBD Perubahan sudah dianggarkan untuk Pembayaran Gaji TKS atau Honorer secara keseluruhan 12 Bulan,” jelas Fauzan.

“Dimana sejak tanggal Pengundangan tersebut, maka beberapa Dinas sudah mengajukan Pencairan Gaji TKS atau Honorer. Dimana mayoritas sudah dicairkan Gajinya,” terang Fauzan.

Lanjut Fauzan, kemudian Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Empat Lawang telah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir November 2023 untuk pembayaran Gaji Honorer sebanyak 314 orang tersebut.

“Namun, karena jumlah TKS yang banyak, maka didahulukan Dinas yang TKS-nya sedikit terlebih dahulu. Sedangkan untuk TKS atau Honorer Setda yang jumlahnya banyak akan dicairkan menunggu Dana di Transfer ke Rekening Kas Daerah,” tutur Fauzan.

Fauzan mengungkapkan, di antara Dana yang diharapkan di Transfer, adalah Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2023 Pemerintah Pusat, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil TA 2022 Pemerintah Pusat, Dana Pajak Pokok dan Dana Bagi Hasil TA 2023 Pemerintah Provinsi, dan Bantuan Keuangan Provinsi TA 2023.

“Namun, hingga 29 Desember 2023 pukul 00.00 WIB Dana yang diharapkan itu tak kunjung di Transfer ke Rekening Kas Daerah, sehingga hal ini menyebabkan keterlambatan pembayaran, dan saya sampaikan bukan hanya Gaji TKS saja yang tunda bayar, bahkan Uang Operasional Kepala Daerah saja juga tunda bayar,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Alhasil, Fauzan selaku Pj Bupati dan Hepy Safriani Pj. Sekda Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Empat Lawang telah mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait, akhirnya mencapai titik terang dimana Gaji para TKS yang dimaksud akan dibayarkan paling lambat akhir Januari 2024.

Sementara itu, Kepala BPKAD Empat Lawang Iwan Mike Wijaya mengatakan, bahwa BPKAD saat ini sedang mempersiapkan Legal Formal agar proses pencairan tidak menyalahi Peraturan Perundang-undangan.

“Pembayaran Gaji TKS yang tertunda bayar akan dilakukan pembayaran penuh setelah selesai Revisi Perbup tentang Penjabaran APBD 2024 paling lambat di 31 Januari 2024. Mohon doanya, agar diberi kelancaran,” ujar Iwan.

Iwan menuturkan, untuk mengantisipasi kejadian serupa, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan melakukan Evaluasi terhadap kebijakan TKS/Honorer ini.

“Di tahun 2024 ini, Pemda akan melakukan Evaluasi terhadap TKS atau Honorer dengan mempertimbangkan kebutuhan Organisasi dan Keuangan Daerah, Kemungkinan,  bila Formasi PPPK sudah mencukupi untuk mengisi Pegawai Teknis, maka sesuai Intruksi Pemerintah Pusat, maka Pemda tidak lagi menerima TKS atau Honorer,” pungkasnya. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *