KEPAHIANG- JK. Setelah di Gelar Sidang Perkara Setempat (PS) Harta Gono Gini, di Jalan Cinta Damai, Gang Merpati 3 RT 16 RW 3, Kelurahan Padang Lekat, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Suplan Hariadi merontak tidak mau hartanya dibagi kepada Istrinya Nini Damayanti, Jumat (27/11/2020).
Imformasi yang dihimpun media Jejak Kasus melalui rekaman suara dari Sulman Paris, Ayah kandung Nini Damayanti, mereka sudah 11 (Sebelas) bulan lamanyan bercerai, dan berumah tangga selama 12 tahun lamanya.
Mereka berdua di Karuniai 3 (Tiga) orang anak masing-masing bernama, yang pertama “Ardila Gusti Andini (12) perempuan, “Delpin Karloza (7) Laki-Laki, “Delinsi Charelin (5) Perempuan.
Setelah 11 bulan bercerai, orang tua dari Nini telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi secara kekeluargaan tentang harta perolehan bersama, namun Hariadi (YD) selalu menolak untuk membagi hartanya, harta tersebut maksudnya untuk di kuasainya sendiri, padahal harta yang di maksud adala harta perolehan bersama selama berumatangga.
Setelah menemukan jalan Buntu, akhirnya Nini mantan Istri dari Hariadi (YD) menggugat haknya melalui Pengadilan Agama Kelas 2, Kabupaten Kepahiang, dengan Gugatan Nomor Perkara 256/Pdt.G/2020/PA.Kph, pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu.
Ironisnya, Si Penggugat setelah bercerai tidak mendapat apa-apa, Hariadi ingin menguasai hartanya itu sendiri, sedangkan hartanya itu adalah perolehan bersama selama 12 tahun berumah tangga denganya.
Perkara tersebut sudah melalui 6 (Enam) kali Sidang di Pengadilan Agama Kelas 2 (Dua) Kepahiang, setelah pihak Pengadilan Agama menggelar Sidang Perkara Setempat (PS) ke 6 (Enam) pada hari Jumat 27 Nopember 2020, Pukul 09.44 WIB di Lokasi Rumah yang akan di Eskusi, bertempat di Jl. Cinta Damai, Gang Merpati 3, RT 16 RW 3, Kelurahan Padang Lekat, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Informasi yang dihimpun media Jejak Kasus melalui keluarga Penggugat Sulman, melalui telpon Seluler dengan Nomo 085384xxxx, Suplan Hariadi meronta tidak mau harta atas bersama itu dibagi dua dengan si Pengugat (mantan istrinya) Nini.
Bahkan Hariadi sempat mengancam Keluaga Nini, terutama mantan mertuanya (Sulman), Hariadi berkata, “awas kamu, akan aku lobangi (Tusuk-RED), Sep adik Hariadi juga mengancam, awas kalau rumah ini di jual, jahat jadinya (dengan kata lain buruk jadinya), ujarnya.
Tidak hanya itu, Mori kakak kandung dari Hariadi juga mengancam, Jual lah Rumah ini, kamu akan tahu akibatnya, dengan sikap yang tidak sopan.
Pihak Hariadi ber 4 (empat), Amirudin orangtua Hariadi, tergugat Hariadi, Mori kakanya Hariadi, Sep adiknya Hariadi, tugas Pengadilan sedang menyampaikan permasalahan perkara tersebut, semuanya langsung saja merontak mengancam keluarga Nini sebagai penggugat, namun berhasil di lerai oleh pihak pengadilan, ungkapnya.
Setelah mendapat ancaman itu, keluarga si Pengugat menjadi hidupnya tidak nyaman, namun keluarga si Penggugat saat ini masih koordinasi dengan Kerib kerabatnya untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum. (Tim)