Sumsel: Terbukti Menggunakan Narkoba, Anggota Polres Empat Lawang Dipecat Dengan Tidak Hormat

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Anggota Personil Polres Empat Lawang inisial AR dengan pangkat Briptu resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti positif menggunakan Narkoba.

Pemberhentian salah satu personil Polres Empat Lawang dengan jabatan BA itu secara resmi berlaku usai Polres Empat Lawang menggelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Lapangan Mapolres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (22/04/2024).

Kapolres Empat lawang AKBP. Dodi Surya Putra, SIK., melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Salpia Wardi kepada Wartawan menyampaikan, PTDH personil Polres Empat Lawang tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Sumsel.

“Briptu AR dengan jabatan BA Polres Empat Lawang Melanggar Pasar 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 7 Ayat (1) Huruf (A), (B), Dan (M) Pasal 11 Huruf (A) Dan (C), Pasal 21 Ayat 3 Huruf (D), Ayat 4 Huruf E, PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Kasi Humas.

Kasi Humas juga menyampaikan pesan dari Wakapolres Empat Lawang yang menjadi pemimpin pada Upacara PTDH tersebut.

“Upacara PTDH terhadap anggota Polri tentu memprihatinkan, dan sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri,” ujarnya.

“Juga tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH seperti ini, namun ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri,” pungkasnya. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *