Sumsel: Tak Aktif Mengajar 2 Tahun, Oknum Guru di SMPN I Indralaya Masih Terima Gaji dan Tunjangan Sertifikasi

jejakkasus.co.id, OGAN ILIR  – Sungguh tak patut ditiru, dan ini bisa dianggap sebuah kejahatan yang berani atas ulah salah satu Oknum Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, Oknum Guru yang dimaksud diduga sudah tidak pernah mengajar di SMPN I Indralaya selama dua (2) tahunan, yakni ejak setahun terakhir, bahkan bisa lebih dari itu. Namun anehnya, Oknum Guru PNS tersebut aktif terima Gaji Pokok setiap bulannya dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) nya pun terus mengalir ke Rekening pribadinya.

Gaji ke-13 pun masih diterimanya meskipun tidak aktif lagi mengajar selama dua (2) tahunan, bahkan lebih dari itu. Bahkan yang lebih mencengangkan, Oknum Guru PNS tersebut menerima Tunjangan Profesi yang dikenal dengan istilah Tunjangan Sertifikasi.

Apa karena latar belakang Sang Oknum Guru ini seorang Istri dari Sang Rajanya Pejabat ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ini (Sekda), hingga dirinya dengan bebas mengantongi Gaji tanpa bertugas?

Padahal seperti diketahui bersama, bahwa Gaji Sertifikasi hanya bisa diterima jika memenuhi persyaratan, di antaranya memiliki Serdik (Sertifikat Pendidik), memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah Binaan Kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di dalam Dapodik.

Menurut keterangan Narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan, Oknum Guru PNS tersebut sudah dua (tahunan), bahkan bisa lebih sudah tidak aktif lagi mengajar di SMPN 1 Indralaya. Selama itu tugasnya sebagai Tenaga Pendidik telah digantikan oleh seorang Guru Honorer atas perintah darinya, bukan ditunjuk dari pihak sekolah.

“Bila memang sudah digantikan, mengapa nama di dalam Buku Daftar Hadir itu masih tercantum nama dari Oknum Guru yang tidak pernah masuk tersebut, bukan nama yang mewakilinya atau Guru Honorer yang ditunjuknya,” katanya, Senin (29/05/2023).

Masih kata dia, parahnya lagi, yang aktif menjalankan tugas mengajar ialah Guru Honorer yang ditunjuknya itu tidak terdaftar dalam Dapodik. Sementara, Sang Oknum Guru PNS yang sudah tidak mengajar sejak Januari 2022 lalu ini justru aktif terima Gaji beserta Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi).

Sementara itu, Suryani selaku Kabid GTK Disdikbud Ogan Ilir saat dikonfirmasi perihal adanya informasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru atas nama Oknum guru PNS  di SMPN 1 Indralaya. Suryani mengatakan, benar pihaknya telah mengeluarkan Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud berdasarkan laporan dan pertanggungjawaban dari Kepala SMPN I Indralaya sendiri (Herlina).

Suryani menegaskan, dalam hal ini, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan Tunjangan Sertifikasi, dan itupun sesuai dengan ketentuan (persyaratan) pembayarannya, yakni Guru tersebut harus mengajar selama 24 jam/memenuhi jam pembelajaran di sekolah dan memiliki Serdik.

“Pembayaran Tunjangan Sertifikasi ini harus memenuhi persyaratan, tidak boleh ada yang kurang. Dalam hal ini, yang tahu betul mengenai kinerja Gurunya hanyalah Kepala Sekolah (Kepala SMPN I Indralaya Herlina) itu sendiri, karena dia lah yang bertanggungjawab atas laporan tersebut, sehingga Tunjangan Sertifikasi bisa dibayarkan,” ujar Suryani.

Terpisah, Kepala SMPN 1 Indralaya Herlina berdalih dan mengatakan, bahwa Sang Oknum Guru tersebut memang sudah tidak mengajar lagi di sana lantaran ia menjalankan tugas lainnya, yakni tugas Negaranya sebagai Ketua DWP (Dharma Wanita Persatuan), karena beliau ini Istri dari Sekda Kabupaten Ogan Ilir (Rajanya ASN Pemkab Ogan Ilir).

Lanjut Herlina, kendati demikian, lbu Hj. Rosmalinda Muhsin sudah menunjuk Guru Honorer untuk menjalankan tugas mengajarnya di sekolah ini.

“Beliau sudah ada yang menggantikannya di sekolah ini, dan Guru Honorer yang ditunjuknyapun menjalankan tugas mengajar dengan sangat baik. Bahkan, beliau (red-Rosmalinda) ini menjalankan tugas mulianya sebagai Ketua DWP Ogan Ilir selama 24 jam. Jadi, selama ini kami pun mengerti akan hal tersebut,” terangnya.

Kepala SMPN 1 Herlina menambahkan, terkait hal itu, bukankah di jaman Kepala Sekolah sebelumnya Pak Amin, Ibu Hj. Rosmalinda juga melakukan hal yang sama, tidak pernah masuk, tapi tidak mempersoalkan, terus kenapa baru sekarang ini dimasalahkan.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Ogan Ilir Sayadi didampingi Kabid GTK Suryani saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Ruang Pertemuan Kerjanya mengatakan, terkait informasi tersebut memang benar demikian adanya.

Sayadi mengakui, benar bahwa selama 2 tahun terakhir Guru tersebut ternyata masih terima Gaji beserta Tunjangan Sertifikasinya meskipun sudah tidak mengajar. Untuk itu, permasalahan ini akan segera diatasinya dengan jalan menghentikan segala pembayaran menyangkut Gaji maupun Tunjangan Sertifikasi dan lainnya.

“Kami berjanji dibulan ini juga akan kami pastikan Ibu Hj. Rosmalinda tidak akan menerima Gaji dan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi),” kata Sayadi.

“Mohon kepada kawan-kawan media, hal ini jangan diberitakan dulu,” kata Sayadi Kadisdik Ogan Ilir.

Narasumber menegaskan kembali, dengan adanya pemberiatan laporan dari kontrol sosial masyarakat, awak media Kabupaten Ogan Ilir ini, meminta dan berharap kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kajari Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri Provinsi, Kapolres Ogan Ilir, Kapolda Provinsi dan KPK serta Kemendikbud Pusat (RI) untuk segera mengambil tindakan yang tegas. Karena diduga Oknum Guru dan Istri Pejabat Tinggi ASN (Sekda Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah) sudah sangat jelas, diduga telah melakukan kesalahan fatal dan merugikan Negara.

“Kami menilai, hal ini termasuk dengan kejahatan luar biasa, bahkan Internasional. Pasalnya, yang dibodohi atau dibohonginya bukan Pemerintah Daerah saja atau Pemerintah, tapi juga Pemerintah Pusat pun iya bohongi tanpa ada rasa takut atau berdosa sama sekali. Jadi, atas perbuatannya tersebut diduga sudah sangat jelas merugikan Negara,” pungkasnya. (Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *