Sumsel: Tahanan Tewas, Keluarga Korban Laporkan Oknum Polisi ke Propam

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Keluarga Korban kasus dugaan percobaan Asusila didampingi Pengacara melaporkan Oknum Anggota Polisi ke Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait tewasnya Ari Putra yang diduga dianiaya di Sel Tahanan Polres Empat Lawang.

Tahanan bernama Ari Putra (28) terkait kasus dugaan pecobaan Asusila itu tewas dengan tubuh luka lebam yang diduga dianiaya Oknum anggota Polres Empat Lawang.

Penasihat Hukum keluarga korban David Sanaki, S.H., mengatakan kepada awak media, bahwa korban warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Ari dilaporkan tewas pada Selasa, (21/6/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB atau beberapa jam seusai ditangkap oleh Aparat Polres Empat Lawang yang belakangan diketahui terkait kasus dugaan percobaan Asusila.

Kemudian, pihak keluarga korban memiliki cukup Alat Bukti dan Saksi untuk membuktikan Ari Putra itu menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Oknum Aparat Polres Empat Lawang hingga Ari dinyatakan tewas.

“Kasus ini sudah diterima Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel, pada Rabu, (29/6/2022). Kami memiliki cukup bukti dan Saksi untuk membuktikan dugaan tewasnya Ari itu karena pembunuhan oleh Oknum Polisi Polres Empat Lawang yang dilaporkan sementara ini sebanyak 11 orang. Terduga Pelaku utamanya sekitar tiga orang Pknum polisi,” katanya, Kamis (30/6/2022).

Menurut David, berdasarkan hasil Visum Rumah Sakit di Empat Lawang yang diterima keluarga korban menemukan, bahwa Ari tewas mengenaskan dengan luka pukulan benda tumpul dan luka bakar pada bagian Telinga, Kepala, Dada dan Kaki.

“Telinga mengeluarkan Darah, Kaki dan Rambut dibakar, dinecis. Semua itu terlampir dalam berkas yang sudah diterima Yanduan Bid Propam Polda Sumsel,” kata David.

Lanjut David, pada laporan yang dibuat, juga sudah dilengkapi keterangan Saksi, yakni Bayu Anggara (21 tahun), rekan korban yang juga diduga disiksa juga oleh Oknum Polisi saat diamankan ke Markas Polres Empat Lawang.

Sementara itu, Saksi sekaligus korban (Bayu Anggara) mengaku, mereka diduga dianiaya secara terpisah di Ruang Pemeriksaan Polres Empat Lawang, masing-masing sebanyak lima anggota Polisi yang memukuli dirinya, dan korban Ari diduga dianiaya sekitar enam orang Polisi.

“Kejadiannya di Ruangan Pemeriksaan, bukan di Ruangan Sel Tahanan. Tidak ada interogasi apapun. Ketika sampai disana, kami langsung dibawa ke ruang terpisah dan dianiaya. Lalu, saya ditemukan satu ruangan dengan Ari. Saya lihat Kakinya dipukul dengan Senjata Laras Panjang oleh Oknum anggota Polisi hingga pingsan. Begitupun dengan saya, dipukul hingga memar dan Rambut saya dibakar mereka,” kata Ari yang berprofesi Petani Jagung ini.

Ayah korban Irsan mengaku, dirinya tidak tahu perbuatan apa yang disangkakan kepada anaknya tersebut. Karena sampai saat ini, keluarga belum pernah menerima surat laporan penangkapan Ari dari Polisi Empat Lawang.

“Hingga pada Rabu, (22/6/2022) pagi, Irsan dan keluarga menerima laporan kalau putranya sudah tewas secara tragis di Mapolres Empat Lawang meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit setempat.” ucapnya

“Saya melihat langsung saat memandikan Jenazah, banyak sekali luka. Rahang pecah, Lehernya patah, Rambutnya dibakar dengan Korek Api, Kaki dinecis, dipukul benda tumpul,” kata Irsan.

Diketahui, Polda Sumsel sudah menindaklanjuti kasus tewasnya tahanan di Polres Empat Lawang tersebut dengan mengerahkan Tim Bid Propam untuk melakukan pemeriksaan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi mengatakan, sementara dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan tewasnya Ari Putra itu dikarenakan perkelahian antartahanan, bukan akibat dianiaya Oknum Polisi sebagaimana informasi yang beredar.

“Hasilnya perlu kami sampaikan, bahwa benar ada tahanan yang tewas di Polres Empat Lawang, itu bukan karena dianiaya anggota (Polisi), tapi akibat perkelahian antartahanan,” kata Supriadi.

Kendati demikian, ia menyebutkan, proses pemeriksaan itu bakal berlanjut bila terbukti ada kelalaian oleh Aparat Kepolisian yang bertugas saat kejadian, maka diberlakukan sanksi merujuk pada SOP penjagaan tahanan. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *