Sumsel: Sosialisasi Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) Serentak telah berlalu, dan Kepala Desa (Kades) terpilih sudah dilantik.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, yang terjadi setelah pelantikan selesai disebut sejumlah Desa akan melakukan perombakan Aparat Perangkat Desa.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa kepada 82 Kades terpilih Tahun 2023 bertempat di Aula Hotel Samudra, Kamis (8/06/2023).

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joni Rafles, AP., M.Si., yang menjelaskan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Nomor 3 Tahun 2018.

“Mutasi atau pemberhentian Perangkat Desa dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan menduduki jabatan Perangkat Desa. Untuk itu, kami berharap Pemerintah Desa dapat saling berkoordinasi dan bekerja sama demi tercapainya Lingkungan Desa yang tertib, aman, sehingga mampu mencapai Lingkungan Desa yang harmonis,” ujar joni.

Selain itu, Kabid PMPD Zainal Arifin, S.E,  juga mengungkapkan, bahwa pergantian Perangkat Desa yang terburu-buru hanya menghabiskan waktu, sehingga urusan yang utama demi kemajuan Desa menjadi tertunda.

“Kami berharap, Kepala Desa tidak terburu-buru dalam perombakan Perangkat Desanya. Coba dulu lakukan pendekatan kepada Perangkat Desa yang ada, hilangkan perselisihan pasca dilantik beberapa waktu lalu agar Pemerintah Desa sekarang bisa fokus dalam menyalurkan atau penggunaan Dana Desa demi kemajuan Desa,” ujar Zainal.

“Memang, kewenangan Kepala Desa untuk mengganti perangkatnya, akan tetapi ada regulasi dan prosedur serta syarat yang harus dipatuhi. Jika pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dinilai semena-mena dan tanpa dasar serta tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten, dan ada unsur egoisme atau pemanfaatan di dalamnya, maka kami tidak akan melantik Perangkat Desa yang ditunjuk Kades, serta tidak akan membayar Gaji Perangkat Desa yang baru dan tetap dikirimkan ke Perangkat Desa yang sudah memiliki SK,” tegas Zainal.

Kabid PMPD juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menerima segala macam keluhan Kades mengenai permasalahan yang timbul setelah perombakan nanti. Karena pihaknya telah melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada Kades yang mengatakan tidak tahu tata cara perombakan dan pergantian Perangkat Desanya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala BPJS OKU Selatan dan 82 Kades terpilih Tahun 2023.
(Ria/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *