Sumsel: Sosialisasi Perdes Sekaligus Penyerahan Ambulance Desa Kunduran

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sosialisasi tata cara Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) berdasarkan Kewenangan Desa Tahun 2022 sekaligus penyerahan Ambulance Desa Kunduran digelar dikediaman Sekdes Kunduran, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (26/07/2022).

Sosialisasi pembentukan Perdes dibuka langsung oleh PJS Kepala Desa Kunduran Suyanto dan dipandu oleh Pendampaing Desa Hasrul, S.T.,  dihadiri Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Tripika Kecamatan Ulumusi, Tokoh Masyarakat dan masyarakat desa setempat.

Dalam sosialisasi ini ada berapa hal yang disampaikan oleh Pemdamping Desa mengenai tata cara pembentukan Perdes tentang Ambulance Desa, mulai dari perwatan sampai ke penggunaannya.

Guna untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Desa Kunduran, diperlukan sarana transportasi kesehatan yang memadai untuk mobilisasi pasien, maka perlu mengatur Ambulance Desa dengan Peraturan Desa.

Dalam pembentukan peraturan ini, Hasrul mengatakan, pada awalnya kami bingung untuk membuat peraturan ini, olehnya belum ada contoh Dana Desa (DD) dibelanjakan untuk Ambulance Desa. Dari 147 Desa di Kabupaten Empat Lawang baru PJS Kepala Desa Kunduran Suyanto yang menganggarkan Ambulance dari Dana Desa.

“Seiring waktu, akhirnya kami menemukan tata cara pembentukan peraturan tentang Ambulance Desa, berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri PDTT Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019, Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kewenangan Desa,” kata Hasrul.

“Kami hanya sebatas sosialisasi tata caranya saja, namun yang membentuk peraturan itu adalah Pemerintah Desa itu sendiri,” jelas Hasrul.

Setelah itu, dilanjutkan penyerahan perlengkapan dokumen beserta surat kendaraan Ambulance dari PJS Kepala Desa Suyanto kepada Sekretaris Desa Kunduran Sabtibi Darwis, olehnya PJS Kepala Desa Kunduran Suyanto ini berdomisili di Desa Padang Tepong, tidak menetap di Desa Kunduran.

“Di bulan Agustus 2022 ini, saya akan Pensiun, maka Rawatlah aset-aset yang ada termasuk Mobil Ambulance, jangan sampai terbengkalai dan salah guna. Dan juga saya sangat mencintai masyarakat Desa Kunduran. Kita jangan sampai putus jalinan silaturahmi, beritahu saya apabila perlu bantuan, saya siap bantu sekemampuan saya, kalau ada hajatan, kalau diundang atas izin Allah SWT, saya pasti datang,” pesan Suyanto. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *