Sumsel: Skandal Pemecatan Tak Sesuai Prosedur, Henafri : Ombudsman Diharapkan Memberikan Keadilan

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Kasus pemecatan 8 (delapan) terhadap Perangkat Desa Pengandonan, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali mencuat ketika para Perangkat Desa tersebut melaporkan Kepala Desa (Kades) ke Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, mereka (Perangkat Desa) menilai, bahwa pemecatan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Henafri Dihaji, yang mewakili delapan Perangkat Desa tersebut menyampaikan, bahwa sebagai Negara Hukum, tindakan Pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka telah menyerahkan Berkas lengkap berisi SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian serta Dokumen lainnya kepada Ombudsman dengan harapan mendapatkan keadilan.

Henafri menekankan pentingnya adanya kejujuran dan penegakan aturan dalam kasus ini. Mereka berharap, Ombudsman dapat memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku dan menindaklanjuti jika terdapat Mal Administrasi dalam proses Pemecatan tersebut.

“Para Perangkat Desa tersebut menegaskan, bahwa tuntutan mereka adalah untuk mendapatkan keadilan atas apa yang terjadi. Mereka percaya, bahwa Lembaga Ombudsman akan memberikan titik terang dalam kasus ini, dan memastikan penegakan aturan yang adil bagi mereka,” ujar Henafri kepada jejakkasus.co.id, Kamis (14/03/2024).

“Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan Keputusan Pemerintah, serta perlunya perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses Administratif,” pungkasnya. (Ria)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *