Sumsel: Sidang Paripurna ke-IV DPRD Kabupaten Lahat Tahun 2022-2023

jejakkasus.co.id, LAHAT – Pembukaan Rapat Paripurna ke-IV Persidangan pertama Tahun 2022-2023 bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam pembukaan, Wakil Ketua 1 mengawali acara Sidang pada hari ini, Gaharu, S.E., M.M., mengatakan, pembukaan Rapat Paripurna ke-IV Persidangan pertama Tahun 2022-2023.

“DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemerintah Daerah. DPRD mempunyai Fungsi Pembentukan Daerah, Anggaran dan Pengawasan. Fungsi tersebut dijalankan dalam rangka adaptasi rakyat di daerah. Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata sambutan Wakil Ketua 1 Gaharu, S.E., M.M.

Pepres No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan disebutkan, bahwa Rancangan Raperda yang berasal dari DPD dapat diajukan ke DPRD, Komisi, dan Gabungan Komisi.

“Yang di koordinasikan oleh Badan Pembentukkan Perda, hasil Penetapan dan Pemantapan Inisiatif DPRD Kabupaten Lahat yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna, kemudian disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Surat Pimpinan DPRD tanggal 04 Oktober 2022, No 170/665/DPRDDPRD/2022 Tentang Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2022,” tambahnya.

Mekanisme dan Rapat ini sudah sesuai dengan Amanat pada Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018.

“Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Pleno Dewan Perwakilan Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Adapun Raperda Inisiatif yang meliputi Kabupaten Lahat, yang telah ditetapkan pada peraturan, yaitu Pertama Raperda Tentang Cagar Budaya, yang Kedua  Raperda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Kepariwisataan, Ketiga Raperda Tentang Persentasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren untuk selanjutnya Raperda Inisiatif tersebut dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan Persetujuan Bersama,” tutupnya.

Kepala Pembentukkan Daerah Ary MD., mengatakan, penjelasan Buku Raperda terhadap beberapa Inisiatif DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2022-2023.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada Pasal 5 Ayat 1 menyatakan, Rancangan Raperda berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dan Pasal 6 Ayat 1 yang menyatakan, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komis, Gabungan Komisi, atau Gabungan Raperda yang dikoordinasikan oleh Raperda,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Lahat Ary MD.

Mempedomani Peraturan Pemerintah tersebut, maka DPRD Kabupaten Lahat telah menetapkan 3 Usulan Raperda Inisiatif pada Rapat Paripurna ke-VI, Pertama Masa Persidangan Pertama Tanggal 04 Oktober 2022.

“1. Keputusan Pimpinan DPRD No. 27 Tahun 2022 Tentang Rancangan Daerah Kabupaten Lahat Tentang Cagar Budaya. 2. Keputusan Pimpinan DPRD No. 28 Tahun 2022 Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Kepariwisataan. 3. Keputusan Pimpinan DPRD No. 29 Tahun 2022 Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat, Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” tambahnya.

Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lahat, yaitu 1. Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Lahat Tentang Cagar Budaya.

“Cagar Budaya merupakan Kebudayaan Budaya Bangsa sebagai wujud pemikiran perilaku kehidupan manusia yang penting, artinya bagi pemahaman dan pengertian masyarakat, Ilmu Pengetahuan, dalam kehidupan bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Sehingga, perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat, melalui upaya Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan dalam Melestarikan Budaya Nasional untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran,” paparannya.

Kewenangan Pemerintah pada Pasal 96 UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya tercermin pada Pasal 96 antara lain: 1. Menetapkan Cagar Budaya, Mengkoordinasikan Pelestarian Budaya, dari Sektor Budaya, menghimpun Cagar Budaya, menyelenggarakan Kerjasama Cagar Budaya.

“Melakukan Pendidikan Kasus Pelanggaran Hukum, Mengeluarkan Ras Cagar Budaya, membuatkan Urip Unisti dibidang Pelestarian, Pemindahan dan Pemindahan Meseum. merupakan kebijakan Sumber Daya Manusia dibidang Kebudayaan, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Lahat perlu dirancang Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Tentang Cagar Budaya UU Petinggi Hukum yaitu Bangsa,” jelasnya.

Memperhatikan Martabat Bangsa serta meningkatkan rasa Persatuan dan Kesatuan terbentuknya Cita-cita Bangsa.

“Rancangan Perturan Daerah Tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Kepariwisataan, UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan membuat Filosofi, bahwa Pariwisata terselenggara untuk mensejahterakan masyarakat. Disamping itu, pengelolaan Pariwisata secara Venue dapat dikurangi pada 19 Agustus Pemerintah Daerah memperoleh Tanaman dan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

“Pondok Pesantren merupakan suatu Pendidikan, Umat Islam yang Tertua sekaligus merupakan hasil Fasilitas yang mewakili Islam Nasional Indonesia. Yang Eksistensinya telah memenuhi secara sejak dini, penyelenggaran masyarakat sebagai pembuktian pendidikan dari oleh dan untuk masyarakat,” tutupnya.

Adapun sambutan dari Wakil Bupati Lahat H. Hariyanto, S.E., M.M., M.B.A., menyampaikan, Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022-2023.

“Pertama-tama, saya memberikan Apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan Pimpinan Sidang DPRD Kabupaten Lahat. Atas Perlindungan Ekonomi terhadap sebagai wujud wawasan-wawasan berbagai Pemerintah Kabupaten Lahat,” pembukaan dari Wakil Bupati Lahat H. Hariyanto, S.E., M.M., M.B.A., Senin (28/11/2022).

Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang dikeluarkan  Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan disebutkan, bahwa Rancangan Raperda yang berasal dari DPD dapat diajukan ke DPRD, Komisi, dan Gabungan Komisi.

“Keputusan Pimpinan DPRD No. 27 Tahun 2022, Tentang Rancangan Daerah Kabupaten Lahat Tentang Cagar Budaya. 2. Keputusan Pimpinan DPRD No. 28 Tahun 2022 Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Kepariwisataan. 3. Keputusan Pimpinan DPRD No. 29 Tahun 2022 Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” ujar Wakil Bupati Lahat H. Hariyanto. S.E., M.M., M.B.A.

Selanjutnya, adapun Insiatif Raperda Pemerintah Daerah yang pertama, yaitu Cagar Budaya, Kedua Pelestarian Pariwisata dan yang terakhir Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

“Pimpinan Sidang serta Pleno Dewan dapat Peraturan Raperda Inisiatif tersebut Melestarikan dan Terpadu Bagi Daerah Kabupaten Lahat,” tutupnya.

Pembukaan Rapat Paripurna ke-IV Persidangan Pertama Tahun 2022-2023 dibuka oleh Wakil Bupati Lahat H. Hariyanto, S.E., M.M., M.B.A., bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Chandra, S.H., M.M., Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lahat H. Safran Caknan, S.H., Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lahat Gaharu, S.E., M.M., Wakil Ketua 2 Sri Marhaeni Wulansih, S.H., Kasdim Kodim Lahat, Kadinkes Taufik M Putra, SKM., M.M., Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Drs. H. Suhirdin, M.M., Kepala Dinas Perkebunan Vivi Anggraini, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Perternakan Eti Lustina, SP., M.M., Kasat Pol PP dan Damkar Herry Kurniawan, S.STP., S.MSi., TBUPP, dan seluruh Camat yang diundang Daerah Kabupaten Lahat. (RL/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *